Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan PTUN

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dianggap lakukan perbuatan hukum.

Editor: Rahimin
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). 

Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan PTUN

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dianggap lakukan perbuatan hukum.

Hal itu atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Majelis hakim menyatakan penyampaian Jaksa Agung terkait hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Mengenal Suwiryo, Gubernur Pertama DKI Jakarta, Pernah Yang Bukan Putra Asli Betawi

Baca juga: Pilpres AS, Skenario Kiamat Yang Ditakutkan Rakyat Ketika Presiden AS Memperkeruh Penghitungan Suara

Baca juga: Roy Kiyoshi Terawang Masih Ada Bencana dan Gonjang Ganjing di Penghujung Tahun 2020

“Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” demikian bunyi putusan yang diterima Kompas.com dari pihak kuasa hukum pemohon, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya,” demikian bunyi putusan.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkhususnya kasus Tragedi Semanggi I.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkhususnya kasus Tragedi Semanggi I. (Tribunnews/Jeprima)

Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Gugatan dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tersebut didaftarkan oleh pemohon pada 12 Mei 2020.

Pernyataan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Baca juga: Roy Kiyoshi Terawang Masih Ada Bencana dan Gonjang Ganjing di Penghujung Tahun 2020

Baca juga: Hasil Pilpres Amerika: Donald Trump Deklarasikan Kemenangan, Sebut Pemilu Adalah Penipuan

Baca juga: Tegiur Upah Begini Besar, Hingga Buat Kompol IZ Nekat Menjadi Kurir Sabu 16 Kilogram

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Keluarga Korban Tragedi Semanggi Dikabulkan, PTUN: Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved