Kasus Suap Ketok Palu
Ini Jadwal Sidang Tiga Mantan DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, AR Syahbandar, & Chumaidi Zaidi
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi secara resmi telah menunjuk tiga orang majelis hakin yang akan memimpin persidangan kasus suap
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Sebelumnya diberitakan, beredar informasi adanya empat orang tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Empat nama itu semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Mereka masing berinisial AEP, FI, WI dan ZA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penyidikan yang dikeluarkan KPK tanggal 26 Oktober 2020, dan ditanda tangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.
Namun terkait surat penyidikan ini, AEP satu di antara empat nama yang ada dalam sprindik itu ketika sikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat tersebut.
"Saya belum tau. Rumah kosong, ini mau pulang dulu."
"Kalau ada nanti saya kabari ya," katanya singkat.
Terkait dengan kasus ini sendiri, AEP mengaku dirinya memang pernah dipanggil dan menjadi saksi dalam kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

"Jadi saksi dulu pernah," ucapnya.
Sementara itu, WI nama lainnya yang tertulis ketika dihubungi belum bisa dihubungi.
(Tribunjambi/Hendro Herlambang)