Kasus Suap Ketok Palu
Ini Jadwal Sidang Tiga Mantan DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, AR Syahbandar, & Chumaidi Zaidi
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi secara resmi telah menunjuk tiga orang majelis hakin yang akan memimpin persidangan kasus suap
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi secara resmi telah menunjuk tiga orang majelis hakin yang akan memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap Pengesahan Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Seperti disampaikan Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan tiga hakim yakni Erika Sari Emsah Ginting, Hakim Rahmawati dan Hakim Amir Azwan.
Ketiga majelis hakim ini akan memimpin jalannya persidangan untuk ketiga tersangka yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chunaidi Zaidi.
Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Priode 2014-2019 ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Membludak, Sejak Dibuka Tahap Kedua, Bantuan UMKM di Muarojambi Diserbu Banyak Pendaftar
Baca juga: Apa yang Ada Dibenak Anda Jika Dengar kata Virus Corona? Begini Hasil Survey Unicef dan Nielsen
Baca juga: Setelah Hari LIDA Terkenal, Ayah-Ibunya Kedatangan Banyak Tamu dan Hadiah
Yandri Roni mengatakan untuk proses persidangan nantinya ketiga tersangka akan mengikutinya secara daring sesuai protokol penanganan Covid 19.
Namun mengenai saksi akan dihadirkan atau tidak ke ruang persidangan, kata Yandri Roni menjadi kewenangan majelis hakin yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sidang perdana untuk ketiga terdakwa dijadwalkan digelar dalam waktu dekat, "Jadwalnya Kamis 12 November 2020," kata Yandri Roni, Rabu (4/11/2020).

Selasa Siang kemarin, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Seperti disampaikan Hidayat, tim JPU KPK mengatakan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya.
"Ini ada satu berkas ya, tapi ada tiga terdakwa. Ada pak Cornelis, AR Syahbandar sama pak Chumaidi," kata Hidayat.
Pimpinan lembaga anti rasua menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum dalam perkara ini yang diketuai Iskandar Marwoto.
Baik Cornelis Buston, AR Syahbandar maupun Chumaidi Zaidi kini masih menjalani masa penahanan di rutan KPK.
Ketiga mantan pimpinan disangkakan atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (tribunjambi/Dedy Nurdin)
Beredar Sprindik Baru KPK, Tersangka AEP, FI, WI, ZA, Ini Pengakuan AEP Mantan Anggota Dewan Jambi