Wasekjen Partai Demokrat Singgung Presiden Jokowi, Disebut Abaikan Suara Rakyat, KSPI Gugat ke MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritikan setelah menandatangani UU Cipta Kerja.

Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO Via Tribun Timur
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Cipta Kerja. 

Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Isi Percakapan Presiden Prancis dan Putra Mahkota Abu Dhabi Bocor, Nabi Muhammad Disinggung Lagi

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Wasekjen Partai Demokrat Sebut Jokowi Abaikan Suara Rakyat, KSPI Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved