Wasekjen Partai Demokrat Singgung Presiden Jokowi, Disebut Abaikan Suara Rakyat, KSPI Gugat ke MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritikan setelah menandatangani UU Cipta Kerja.
Wasekjen Partai Demokrat Singgung Presiden Jokowi, Disebut Abaikan Suara Rakyat, KSPI Gugat ke MK
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritikan setelah menandatangani UU Cipta Kerja.
Bahkan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Irwan menyebut Presiden Jokowi telah mengabaikan suara rakyat dengan menandatangani UU Cipta Kerja.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan," kata Irwan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: ILC TV One Nanti Malam Seru, Karni Ilyas Kupas Tuntas UU ITE, Polri dan Nama Baik Presiden Jokowi
Irwan menyebut, Demokrat menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak melihat kenyataan di lapangan dan harapan masyarakat sesungguhnya.
"Sejak awal sudah banyak penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, wujudnya aksi-aksi demonstrasi di Jakarta dan daerah lainnya hingga behari-hari," ucap Anggota Komisi V DPR itu.

Oleh sebab itu, kata Irwan, Fraksi Partai Demokrat di DPR tetap menolak UU Cipta Kerja dan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Fraksi Demokrat tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah. Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.
Baca juga: Disahkan Jokowi, UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hapus Praktik Korupsi Perizinan, Benarkah
Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa diakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.
Layangkan Gugatan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN telah mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," papar Ketua KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.
"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh. Kami minta undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.