Berita Jambi

UPDATE Kisruh Nonjob 6 Mantan Pejabat Pemprov Jambi, Pjs Gubernur Minta Inspektorat Kaji Rekomendasi

Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dengan memanggil 6 PNS yang bersangkutan, pada Selasa siang (3/11/2020).

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI AZIS
Eks Kadisdik Provinsi Jambi Agus Heriyanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kisruh pe-nonjob-an dan demosi enam mantan Pejabat Eselon II Pemprov Jambi kini memasuki babak baru.

Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dengan memanggil 6 PNS yang bersangkutan, pada Selasa siang (3/11/2020).

Ke 6 PNS tersebut dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan kisruh penonjoban yang terjadi pada November 2019 lalu hingga kini terus bergulir agar dikembalikan lagi ke jabatan semula atau setara lainnya (eselon-II).

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kerja Gubernur Jambi, dihadiri beberapa perwakilan dinas terkait yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Salah Tulis di UU Cipta Kerja, Politikus PKS: Barang Cacat Diberikan untuk Rakyat

Baca juga: Dinas PMD Muarojambi Adakan Bimbingan Teknis Terhadap Unsur Pimpinan BPD, Ini Tujuannya

Baca juga: Ini Daftar Produk Prancis di Indonesia, Mulai dari Makanan, Kosmetik, Hotel, Hingga Alat Tulis

Eks Kadisdik Provinsi Jambi Agus Heriyanto mengatakan, pertemuan tersebut pada dasarnya Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud ingin lebih jauh memahami persoalan tersebut.

"Sudah kami ceritakan semua, pada hasil kesimpulan bahwa KSN menghendaki Gubernur menindaklanjuti mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara (jabatan eselon II lainya)," ujarnya, mewakili 6 PNS usai pertemuan.

Kesimpulan dari pertemuan itu lanjut Agus, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, bahwa Restuardy Daud menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi untuk mempelajari, apakah Pjs Gubernur Jambi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

"Tadi disebut, bahwa dalam waktu secepatnya akan dilakukan pengkajian oleh Inspektorat," jelasnya.

Namun harap Agus, polemik ini bisa segera selesai, sebab instruksi KASN sudah jelas dan tegas untuk mereka ke jabatan semula atau jabatan setara.

"Kami minta pihak Pemprov memang harus segera, karena khawatir jabatan yang lain yang kosong tidak bisa dilakukan open bidik jika ini tidak dilaksanakan," pungkasnya.

Adapun 6 PNS tersebut yaitu, eks Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi, eks Kepala Disdik Agus Heriyanto, eks Kepala Satpolpp Edy Kusmiran, eks Kepala Prindag Ariansyah, eks Kepala Pariwisata Ujang Hariyadi dan Karo Kesramas Amsyarnedi.

Kisruh Penonjoban 6 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Masih Bergulir, KASN Kembali Surati Gubernur

Sebelumnya diberitakan, kisruh penonjoban 6 kepala OPD Pemprov Jambi pada November 2019 lalu masih terus bergulir.

Terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Gubernur Jambi supaya segera mengangkat kembali 6 ASN tersebut ke posisi semula atau setara.

Surat KASN tersebut bernomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, per Kamis (1/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved