Berita Batanghari
Satpol PP Batanghari Gelar Operasi Yustisi, Hasilnya Banyak yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan
Sasarannya adalah pelaku usaha di Kecamatan Muara Bulian berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kese
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batanghari bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19,Selasa (3/11/2020).
Sasarannya adalah pelaku usaha di Kecamatan Muara Bulian berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penegakan Hukum.
Operasi Yustisi protokol kesehatan terhadap pelaku usaha tersebut dilakukan Satpol PP Batanghari bersama unsur TNI, Polri, Dinkes dan BPBD Kabupaten Batanghari.
Hasil dari Operasi Yustisi di Batanghari tersebut, tim gabungan memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi sarana protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Ekspor Jambi Naik 5,12 Persen, Andil Terbesar Pada Komoditi Karet dan Migas
Baca juga: Ibadah Umrah Mulai Dibuka, Kemenag Sarolangun Belum Dapat Surat Edaran Resmi
Baca juga: Nathalie Holscher Beda 25 Tahun dengan Sule hingga Dituding Pacari Karena Harta
"Giat hari ini ditemukan masih banyak pelaku usaha yang tidak ada tempat cuci tangan dan juga tidak memakai masker, terutama pelayannya. Maka dari itu, kegiatan hari ini diberi surat pernyataan,” kata Kasi Penyelidikan Satpol PP Batanghari, Amdani kepada Tribunjambi.com.
Amdani menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk memberi sosialisasi kepada pelaku usaha
akan pentingnya sarana protokol kesehatan di tempat usahanya, setelah ini berakhir akan ada evaluasi.
“Operasi ini selama 10 hari kerja dan berakhir pada 18 November 2020 yang akan digelar diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari,” tambahnya.
“Tim gabungan juga akan merambah ke tempat keramaian, semacam pasar, rumah makan dan pertokohan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Amdani bahwa jika yang bersangkutan tadi sudah menerima surat pernyataan, dan kedepan mengulangi lagi pelanggaran tersebut maka akan ditindak tegas.
“Kali ini bukan peringatan lagi jika kedapatan ada yang melanggar kembali, akan ada sanksi penutupan tempat usaha. Namun setelah itu ada evaluasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari,” katanya lagi.
Kemudian, ia juga mengimbau pengunjung atau pembeli di tempat pelaku usaha untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Hal itu berguna untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Batanghari,” pungkasnya.