Resmi RUU Cipta Kerja Jadi UU Ditandatangani Jokowi, Total Halaman 1.187, Merevisi 77 UU
Usai ditandatangani Presiden Jokowi, resmi sudah RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Total halaman 1.187, sebanyak 15 bab dan merevisi 77 UU.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Usai ditandatangani Presiden Jokowi, resmi sudah RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Total halaman 1.187, sebanyak 15 bab dan merevisi 77 Undang-Undang.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Baca juga: Login PLN.go.id, Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan November dan Subsidi 50 Persen
Baca juga: 8 Buah Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan - Buah Beri, Pisang hingga Jeruk Bali Merah
Baca juga: Satpol PP Batanghari Gelar Operasi Yustisi, Hasilnya Banyak yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Baca juga: Nathalie Holscher Beda 25 Tahun dengan Sule hingga Dituding Pacari Karena Harta
Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.
Pakar hukum nilai UU Cipta Kerja dapat akomodir kepentingan pekerja
Sementara itu Pakar hukum Junimart Girsang menilai Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan memecahkan masalah ketenagakerjaan yang ada.
Baca juga: Kisah Cinta Noni dengan Abah Sarna, Cinta Bersemi, Menikah Lalu Dicerai Pas Lagi Sayang-sayange
"Kenapa RUU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya? Ya karena urgensi-nya sudah mendesak dan harus jadi prioritas. Dengan ekonomi yang memburuk di seluruh dunia, kemampuan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi dan melahirkan lapangan kerja jelas sangat terbatas," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dia mencontohkan pada Februari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang.
Sementara akibat pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020, Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada peningkatan jumlah pengangguran sekitar 3,1 juta orang.
"Jadi ada hampir 10 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap," kata pria yang juga anggota Komisi II DPR RI itu.
Baca juga: Atur Gula Darah, Kurangi Tekanan Darah hingga Kesehatan Tulang Ini Manfaat Buah Melon Bagi Kesehatan
Memasuki tahun 2021, lanjut Junimart, angka pengangguran itu diprediksi akan terus naik mengingat adanya penambahan angkatan kerja baru setiap tahun sekitar 2,2 juta orang.
Di tengah lonjakan angka pengangguran tersebut, kata dia, ditambah pertumbuhan ekonomi yang melemah dan ketidakpastian berakhirnya pandemik Covid-19, dibutuhkan terobosan dan strategi yang tidak biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/presiden-jokowi-saat-berbincang-dengan-guru.jpg)