Dua Jenderal Polisi Berebut Jatah Suap Djoko Tjandra Sampai Masuk Penjara, Arsul Sani: Kami Prihatin

Komisi III DPR RI merasa prihatin dengan kelakuan dua jenderal Polisi yang akhirnya berujung bui.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. 

Dua Jenderal Polisi Berebut Jatah Suap Djoko Tjandra Sampai Masuk Penjara, Arsul Sani: Kami Prihatin

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi III DPR RI merasa prihatin dengan kelakuan dua jenderal Polisi yang akhirnya berujung bui.

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani, saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: ILC TV One Nanti Malam Seru, Karni Ilyas Kupas Tuntas UU ITE, Polri dan Nama Baik Presiden Jokowi

Di sisi lain, Komisi III DPR mengapresiasi Pimpinan Polri yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap Patinya yang terlibat kasus hukum.

"Meski di sisi lain kami mengapresiasi Pimpinan Polri yang komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap Patinya sekalipun benar-benar dilaksanakan," ucap Arsul.

Arsul berharap, semua carut-marut kasus Djoko Tjandra bisa terungkap semuanya di persidangan.

"Oleh karena itu baik majelis hakim, JPU maupun penasihat hukumnya ya ikut menggali sejauh mana urusan suap ini mengalir," pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra mengeluarkan Rp 17 miliar lebih agar lolos dari hukuman 2 tahun penjara.

Djoko Tjandra didakwa memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Neno Warisman Minta Rocky Gerung Pakai Nama Depan Muhammad, Kejadian terkait Islam Ini Penyebabnya

Total uang yang dikeluarkan lebih dari Rp 15 miliar.

Selain itu, Rp 2,1 miliar diberikan Djoko Tjandra ke perantara suap, yaitu Tommy Sumardi.

Total keseluruhan uang yang dikeluarkan Djoko Tjandra lebih dari Rp 17 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), juga terungkap suap Djoko Tjandra ”diperebutkan” dua jenderal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved