Begini Cara Mudah Mengurus STNK Yang Hilang, Cek Syarat-syaratnya dan Biayanya

Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu cemas. Segera urus, karena caranya cukup mudah.

Editor: Rahimin
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II. Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Jika pajak kendaraan bermotor sudah dibayar maka bebas biaya pajak. 

Membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya urus STNK hilang disesuaikan dengan biaya untuk penerbitan STNK baru.

Biaya tersebut tertera dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 100.000. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.

Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 25.000. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 50.000.

Baca juga: Naik Lagi, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Pekan Ini jadi 82,84 Persen

Baca juga: Detik-detik Cawabup Banggai Laut Ditemukan Meninggal Usai Speedboat yang Ditumpanginya Tenggelam

Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi

Mengambil STNK dan SKPD. Serahkan semua bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
 

Maka, cara urus STNK hilang pun sudah selesai. 

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved