KPK Limpahkan Perkara Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi
Ketiganya merupaan tersangka kasus dugaan tindak pidana suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini, Selasa (3/11/2020).
Ketiga tersangka mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini adalah Corbelis Buston (CB) selaku mantan ketua DPRD Provinsi Jambi priode Tahun 2014-2019, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).
Keduanya merupakan mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi.
Ketiganya merupaan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Baca juga: Harga Gas di Merangin Melambung Tinggi Disperindag Rekomendasikan Beberapa Pangkalan Untuk Disanksi
Baca juga: Pasangan Selebritis Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Menikah Hari Ini
Baca juga: Di Masa La Nina Para Nelayan di Tanjabtim Harus Lebih Menguasai Medan Saat Berlayar
Berkas perkara ketiganya langsung dantar oleh tim Jasa KPK ke Pengadilan Negeri Jambi Selasa siang.
Tim meregistrasi perkara selanjutnya menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Ali Fikri, Juru bicara KPK mengatakan pelimpahan perkara dilakukan oleh tim Jasa Penuntut Umum.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali Fikri dalm rilisnya.
Diterangkan Ali Fikri bawa untuk selanjutnya penahanan ketiga tersangka menjdi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Ali Fikri mengataan ketiga tiga tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," pungkas Ali Fikri.