Begini Cara Mudah Mengurus STNK Yang Hilang, Cek Syarat-syaratnya dan Biayanya

Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu cemas. Segera urus, karena caranya cukup mudah.

Editor: Rahimin
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Begini Cara Mudah Mengurus STNK Yang Hilang, Cek Syarat-syaratnya dan Biayanya

TRIBUNJAMBI.COM - Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu cemas. Segera urus, karena caranya cukup mudah.  

Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal. STNK juga harus pengendara perlihatkan saat ada razia kendaraan bermotor oleh pihak berwajib di jalanan. 

Namun, bukan tidak mungkin pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Lantas, bagaimana cara mengurusnya STNK hilang? 

Baca juga: Obat Diabetes, 18 Makanan Penurun Gula Darah yang Harus Anda Tahu

Baca juga: Dua Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap KKP, Diawaki 8 WNI, Sempat Kabur ke Perairan Malaysia

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 3 November 2020, Masih Sedia Promo Telur, Minyak, Beras, Bumbu Dapur

Syarat urus STNK hilang 

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat urus STNK hilang:

KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

Fotokopi STNK yang hilang

Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

BPKB (asli dan fotokopi)
 

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

BPKB dan STNK
BPKB dan STNK ()

Berikut cara urus STNK hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan. Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Mengisi formulir pendaftaran. Setelah mengisi formulir pendaftaran, lalu serahkan ke loket STNK hilang bersama berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

Baca juga: Intensitas Hujan di Provinsi Jambi Meningkat, November-Desember 2020 Puncak Musim Hujan

Baca juga: Mengapa Pandemi Bisa Lahirkan Pengusaha Baru? Cek Penjelasan Muliandy Nasution

Baca juga: Curi Puluhan Handphone, Arifin Diamankan Polres Merangin, Hasilnya untuk Beli Kebun

Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT). Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, harus dilampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II. Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Jika pajak kendaraan bermotor sudah dibayar maka bebas biaya pajak. 

Membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya urus STNK hilang disesuaikan dengan biaya untuk penerbitan STNK baru.

Biaya tersebut tertera dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 100.000. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.

Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 25.000. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 50.000.

Baca juga: Naik Lagi, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Pekan Ini jadi 82,84 Persen

Baca juga: Detik-detik Cawabup Banggai Laut Ditemukan Meninggal Usai Speedboat yang Ditumpanginya Tenggelam

Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi

Mengambil STNK dan SKPD. Serahkan semua bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
 

Maka, cara urus STNK hilang pun sudah selesai. 

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved