Rekaman CCTV Polisi Coba Lerai Tapi Para Pengendara Moge Tetap Aniaya 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Terungkap, seorang polisi berusaha melerai para pengendara moge yang melakukan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat.
TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang dilakukan seorang polisi ini tidak berhasil. Dua orang anggota TNI itu tetap dianiaya para pengendara moge.
Terungkap, seorang polisi berusaha melerai para pengendara moge yang melakukan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat.
Sebuah rekaman CCTV mengungkap aksi brutal oknum pengendara moge asal Bandung.
Fakta baru berupa rekaman CCTV (closed-circuit television) terungkap saat terjadi insiden pengeroyokan dua anggota Tentara Nasional (TNI) di Bukittinggi.
Pengeroyokan diduga dilakukan sekelompok anggota klub motor gede Harley Davidson Harley Davidson Owner Grup, Siliwangi Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota Kodim 0304/Agam oleh Pengendara Moge Versi Puspomad
Dalam rekeman itu, tampak anggota polisi telah berusaha melerai pertikaian.
Namun, usahanya sia-sia.
"Justru sudah dilerai," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dimintai konfirmasi, Senin (2/11/2020).
Dody melanjutkan, meski sudah dilerai anggota klub moge tersebut terus menghajar anggota TNI yang tidak berseragam.
Bahkan, ibu pemilik toko sudah memohon untuk berhenti.

Namun, hal itu tidak digubris oleh anggota klub moge terus menghajar Serda Mistari yang lari menuju toko.
Dody mengatakan, penyelidikan terus dilakukan.
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah MS (49 ) dan B (18 ), HS (48) dan JAD (26) dan terakhir TR (33).
"Hari ini bertambah satu yaitu TR. Hal itu terekam di dalam video dan keterangan tiga orang saksi yang merupakan karyawan toko butik dan telepon seluler," kata Dody.
Penjelasan Puspomad Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, pengeroyokan dua anggotanya itu berawal dari salah paham di jalan raya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 17. 30 WIB di Jalan dr Hamka Kota Bukittinggi.
“Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG,” kata Dodik.
Baca juga: Kisah Kuli Bangunan Jadi Anak Buah KSAD Andika Perkasa, Ini Sosok Letjen Joppye Onesimus Wayangkau
Menurut Dodik, rombongan moge tersebut dilaporkan ugal-ugalan di jalan dan membuat pengendara lainnya terpaksa minggir di bahu jalan.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.
5 pengendara moge ditetapkan jadi tersangka
Penyidik Polres Bukittinggi kembali kembali menetapkan satu orang tersangka pengendara motor gede (moge).
Dengan penambahan tersebut, kini ada 5 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
Adapun, satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial TR (33).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan adanya penambahan satu orang tersangka.
Baca juga: Lowongan Kerja Indofood 2020, Untuk Lulusan SMA Sampai S1, Pendaftaran Sampai Desember
"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Lebes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang.
Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.
"Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi, dan jumlah total tersangka menjadi 5 orang," kata AKBP Dody Prawiranegara.

Disebutkannya, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.
"Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA," kata AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kalau sebanyak tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara atau TKP.
Baca juga: Tiga Bulan Melawan Covid-19, Kalapas Klas IIA Jambi Dinyatakan Sembuh dan Kembali Aktif Bekerja
"Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26).
Sedangkan, pada tahap awalnya pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial BS (18) dan MS (49).
Keduanya diamankan, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.
Viral di medsos
Pihak kepolisian mengungkapkan peranan dua tersangka tambahan atas dugaan pemukulan terhadap dua anggota TNI berpakaian preman di kawasan Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebagaimana diketahui peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu yang tempat kejadian perkara atau TKP terjadi di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
Sempat viral di media sosial kemudian pihak kepolisian mengamankan dan menetapkan dua orang pengendara dari rombongan HOG, masing-masing berinisial BS (18) dan MS (49).
Keduanya diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.
"Ada dua tersangka tambahan lagi, jadi totalnya ada empat," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Meski Ada Backing Pensiunan Militer, DPR Minta Tindak Tegas Klub Moge yang Keroyok Dua Prajurit TNI
Dikatakannya, dua tersangka tambahan berinisial HS alias A (48) yang merupakan seorang warga yang beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial JAD alias D (26) yang juga beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jabar.
"Peranan tersangka HS alias melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Dody Prawinegara.
AKBP Dody Prawinegara menambahkan para tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka sebanyak empat orang.
Alasan Tetapkan Tersangka
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak empat pengendara moge yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dijadikan tersangka.
Penetapan 4 pengendara moge ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut viral di media sosial.
"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.
Baca juga: Obat Kuat dari Bahan Makanan Sehari-hari - Daging, Salmon, Kerang, Bawang Putih hingga Apel
Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," kata AKBP Dody Prawinegara
Tersangka yang diamankan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan pengendara yang diamankan mereka yang ikut melakukan tindak pidana.
Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.
Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.
Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.
"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).
Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.
Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video rombongan pengendara motor gede alias moge mengeroyok seseorang.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 4,4 juta
Cuplikan dua potong video tersebut telah tersebar di media sosial instagram.
Dari postingan tersebut, disebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (30/10/2020).
Dari postingan itu, disebutkan bahwa peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berkendara. Dari informasi yang diterima, rombongan touring tersebut berasal dari Kota Bandung. (Kompas.com/TribunPadang.com)