Megawati Heran Dengan Pendemo Yang Rusak Fasilitas Umum, 'Mending Bisa kalau Disuruh Ganti'

Sejumlah aksi unjuk rasa belum lama ini menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terjadi perusakan sejumlah fasilitas umum.

Editor: Rahimin
THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah aksi unjuk rasa belum lama ini menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terjadi perusakan sejumlah fasilitas umum.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kegusarannya soal perusakan sejumlah fasilitas umum saat aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Mega mengaku heran, mengapa massa merusak fasilitas umum, sementara mereka belum tentu mampu membayar ganti rugi atas perusakan tersebut.

Baca juga: Jual Gas Melon di Atas Harga Eceran Tertinggi, 6 Pangkalan Gas di Merangin Diberi Surat Peringatan

Baca juga: Kerap Umbar Kemesraan, Meggy Wulandari Mendadak Bongkar Borok Suami Barunya: Baru Tahu Sekarang!

Baca juga: Harga Si Merah di Pasar Angso Duo Kini Murah, Justru Harga Ayam Justru Mengalami Kenaikan

"Ngapain (demo) maunya merusak saja. Mending dia bisa kalau disuruh bayar, ganti," ujar Mega saat pidato pembukaan Rakorbidnas Kebudayaan PDI-P, Sabtu (31/10/2020).

Menurut dia, melakukan aksi demonstrasi boleh saja, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Mega menilai tidak wajar apabila demonstrasi diwarnai aksi perusakan.

Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh.
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya sudah selalu bilang demo boleh, aturannya ada. Nah, aturannya itu loh. Ngapain sih lalu akhirnya mau ngerusak. Aneh. Demo apa itu," tuturnya.

Dia pun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak melulu lewat demonstrasi.

Baca juga: Hujan Deras di Sarolangun Sabtu Malam, Rumah dan Ruko di Pasar Atas Terendam Air Setinggi Betis

Baca juga: Jusuf Kalla Perkirakan Covid-19 di Indonesia Bisa Pulih Pada 2020, Ini Alasannya

Baca juga: Ini Sosok Letjen (Purn) Djamari, Ketua Rombongan Moge Pengeroyok 2 Anggota Intel Kodim di Bukitinggi

Mega mengatakan, ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dapat diikuti di DPR dalam proses pembahasan Undang-Undang.

"Kalau mau tanding, tanding konsep. Pergilah ke DPR, di DPR juga ada kok yang namanya rapat dengar pendapat. Itu kan tempat aspirasi didengarkan. Kenapa enggak datang. Tanding dong konsepnya," kata Mega.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati: Ngapain Demo kalau Merusak, Mending Bisa kalau Disuruh Ganti", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved