Pilkada di Jambi
Bawaslu Sarolangun Sebut 8 ASN dan 3 Kepala Desa Tidak Netral Dalam Pilgub Jambi 2020
Edi Martono menjelaskan dari 8 orang tersebut di antaranya, sekelas kepala dinas, camat dan kabid.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pilgub Jambi 2020 sudah tak lama lagi, Bawaslu Sarolangun menemukan pelangaran ASN sebanyak 8 orang yang tidak netral.
Dari 8 ASN tersebut yaitu penjabat eselon dua, tiga dan empat.
Edi Martono menjelaskan dari 8 orang tersebut di antaranya, sekelas kepala dinas, camat dan kabid.
"Itu temuan dari Bawaslu, bahkan salah seorang tersebut, melakukan pelanggaran-pelanggaran di luar Sarolangun, itu sebelum tahapan kampanye, sebelum penetapan calon," kata Edi Martono, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: VIDEO Drainase di Pasar Atas Sarolangun Tak Berfungsi, Air Got Meluap ke 7 Rumah dan Ruko
Baca juga: Waspada, Prakiraan Cuaca Jambi Awal Pekan November di Provinsi Jambi Banyak Terjadi Hujan Petir
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Menilai Relawan Kurang Berpatisipasi Dalam Pilgub Jambi
Bawaslu Sarolangun masih melakukan penyelidikan terhadap 3 di antara 5 ASN yang tidak netral dalam Pilkada Jambi 2020.
Lanjut edi, ia mendapatkan informasi awal, ia dan pihaknya melakukan penulusuran dan pendalaman informasi yang ada di lapangan kebenaran informasi yang telah didapatkan Bawaslu.
"Terbukti lima ASN yang melakukan pelanggaran, itu kita sudah laporkan ke pemda dan BKD," kata Edi.
Di luar itu, juga di dapatkan kepala desa dalam temuan Bawaslu yang tidak netral.
"Ada tiga kepala desa, yang kami selesai kan secara persuasif, contohnya dia tidak mengetahui aturan dan tidak akan mengulangi kembali, dibuktikan dengan surat pernyataan dan tidak mengulangi," tambahnya.