Berita Nasional
50 Anggota TNI Datangi Mapolres Bukittinggi Buntut Pengeroyokan Komunitas Moge, Dandim Turun Tangan
Tidak cuma di situ saja, sekitar 50 anggota TNI AD mendatangi Mapolres Bukittinggi setelah video tersebut ramai beredar.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Utara oleh komunitas Motor Gede (Moge) berbuntut panjang.
Video pengeroyokan itu pun viral di media sosial sehingga berbuntut panjang ke proses hukum.
Tidak cuma di situ saja, sekitar 50 anggota TNI AD mendatangi Mapolres Bukittinggi setelah video tersebut ramai beredar.
Bahkan Pangdam turu tangan langsung memerintahkan pengusutan kasus ini.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Letjen (Purn) Djamari Chaniago? Ketua Moge Pengeroyok 2 Anggota TNI di Sumbar
Baca juga: Kasus Pengeroyokan, 50 Anggota TNI Langsung Datangi Polres saat Ketua Komunitas Moge Temui Kapolres
Baca juga: 2 TNI Babak Belur Dikeroyok Anggota Klub Moge di Bukittinggi, Dua Jadi Tersangka, Satu Masih Remaja
Mereka bertugas di satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Sebelumnya dua anggota TNI AD dikeroyok oleh sejumlah pria yang sedang melakukan touring bersama komuitas Moge dari Bandung ke Aceh.
Video pengeroyokan itu viral lantaran, salah satu anggota TNI AD terlihat dipukul sampai jatuh. Bahkan kepalanya ditendang.
Kejadian ini menyulut emosi para prajurit TNI AD yang ada di Bukittinggi.
Sebab kedua korban mengalami luka dibibir dan memar di kepala.
Kasus ini sempat sudah didamaikan.
Terlihat dari video yang dipositng dari akun Instagram @infokomando.
Para pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang di Simpang Tarok, Bukittinggi pada Jumat kemarin hingga pukul 23.50 WIB terus menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer dari Sub Den Pom 1/4-3.
Mereka ini diminta membacakan permintaan maaf kepada Kodim 0304 Agam dan Prajurit TNI secara berulang kali.
Namun karena korban masih tidak terima, akhirnya Serda MU Serda YU melaporkan kasus ini ke Polres Bukittinggi.
Dan polisi menetapkan tiga tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.