Deposito Uang Nasabah Rp 1 Miliar Hangus, Padahal 32 Tahun Menabung di Bank, Berujung Gugatan

Kisah nasabah bertahun-tahun menabung, uang malah amblas menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Editor: Rohmayana
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib nasabah ini menjadi viral karena bertahun-tahun nabung tapi malah depositonya hangus.

Kisah nasabah bertahun-tahun menabung, uang malah amblas menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Ia yang bermaksud menarik deposito miliknya yang disimpan di bank swasta tersebut selama 32 tahun, ternyata uangnya hangus.

Nasabah bernama Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur, pun menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.

Baca juga: Durasi 28 Detik, Para Bocah Dikasih Alat Kontrasepsi Kemudian Disuruh Tiup, Mendadak Viral di Medsos

Baca juga: Chord Kunci Gitar Krisis Pemuda Yang Dipopulerkan Iwan Fals, Lengkap Dengan Lirik

Baca juga: Tak Pernah Juara 1 di Tiap Balapan, Kenapa Joan Mir Bisa Ada di Klasemen Puncak di MotoGP 2020?

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA.

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Mulai Dari Rp 90 Juta, Tahun Produksi 2019 Ada Toyota Calya dan Daihatsu

tribunnews
Ilustrasi uang deposito (uangteman.com)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Aluto - Michi To You All Ost Anime Naruto Shippuuden, Lengkap Lirik dan MV

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA. Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Baca juga: Manga One Piece Chapter 994, Luffy, Jinbe dan Sanji ke Tempat Kaido, Simak Jadwal Rilis Chapter 994

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved