Penanganan Covid
Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Pandemi Covid-19, Wajib Rapid Test dan Pakai Faceshield
PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Mumpung liburan panjang, bisa jadi ada yang mau pergi keluar kota dengan naik kereta api jarak jauh.
PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.
Lalu bagaimana dengan aturan naik kereta di masa PSBB transisi ini ?
"Dua jenis persyaratan itu terdiri dari protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/jauh, dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/10/20).
Pihaknya mengoperasikan 23 kereta api dalam masa libur long weekend pada akhir Oktober 2020, yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.
Baca juga: Puncak Hari Sumpah Pemuda, Jokowi: Tiada Jawa Atau Papua, yang Ada Saudara Sebangsa dan Setanah Air
Baca juga: Mayoritas Harga Kebutuhan Pokok di Swalayan Kota Jambi Alami Penurunan, Telur, Gula, Minyak Goreng
Baca juga: Suami Nikita Willy Bukan Sosok Biasa, Pernah Rasakan Rugi saat Merintis Bisnis Sejak Usia 16 Tahun
"Kalau KA lokal ada 46 perjalanan, yaitu KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," terangnya.
Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh :
1. Wajib menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.
6. Wajib memakai face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak physical distancing.
8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri serta disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter.
10. Menggunakan fae shield saat akan masuk kedalam kereta api.
11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.
13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.
14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KAI.
15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal :
1. Wajib mengunakan Masker.
2. Membawa hand sanitizer.
3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta.
4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
5. Jaga jarak (physical distancing).
6. Tak perlu surat bebas covid-19, namun calon penumpang harus wajib dalam kondisi yang sehat dan tidak ditemui terdapat gejala influensa, batuk, demam atau sesak nafas oleh petugas KAI.
7. Proses boarding dilakukan secara mandiri, serta disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.
8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda
khusus.
9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.
10. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Baca juga: Kumpulan Ucapan & Gambar Maulid Nabi 1442 H untuk Dikirim Via WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter
PT KAI Daop 1 Jakarta Kembali Operasikan 19 KA dengan Tarif Terjangkau
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menjalankan beberapa kereta api (KA) untuk melayani masyarakat yang akan berpergian ke berbagai kota dengan penerapan protokol covid-19 yang sangat ketat.
Tarif KA yang dioperasikan kali ini sangat terjangkau, seperti KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan tarif mulai dari Rp 49.000 per orang dan KA dari Stasiun Gambir tarif mulai dari Rp 85.000 per orang.
Kabar baik itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa.
Dipaparkannya, secara total terdapat 19 KA jarak jauh yang diberangkatkan dari area Daop 1 Jakarta dengan rincian 9 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 9 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 1 KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Tujuan KA tersebut diantaranya tujuan Bandung, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Tegal, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Blitar dan Malang.
"19 KA yang dioperasikan saat ini merupakan penyesuaian perjalanan KA dimasa Covid-19, di mana pada saat normal terdapat sampai dengan 71 perjalanan KA per hari, 37 dari Stasiun Gambir, 27 dari Stasiun Pasar Senen, 3 dari Stasiun Jakarta Kota dan 4 KA tambahan yang dijalankan pada weekend," ungkap Eva pada Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Dosen di Jayapura Ini Sukses Menjadi Pelaku UMKM, Sekarang Produknya Menjangkau Jambi
Terkait pemesanan tiket, masyarakat dapat melakukan transaksi melalui sistem On Line yakni Aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket resmi lain yang telah bekerjasama dengan PT KAI.
Pemesanan tiket paling cepat baru dapat dilakukan 7 hari sebelum tanggal keberangkatan atau H-7.
Sementara pembelian tiket diloket hanya dilayani untuk sistem Go Show yang dibuka 3 Jam sebelum keberangkatan KA di Stasiun terkait.
Baca juga: Cegah Klaster Libur Panjang, Pengelola Tempat Wisata Diminta Batasi Pengunjung Hingga 50 Persen
Berikut jadwal keberangkatan KA dari area Daop 1 Jakarta bulan Oktober 2020:
- KA 7030A Argo Parayangan (Gambir-Bandung), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 07.50 WIB
- KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solobalapan), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB
- KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Turi), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 08.15 WIB
- KA 44 Argo Parahyangan Excellent (Gambir-Bandung), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 15.40 WIB
- KA 72D Bima (Gambir-Surabaya Gubeng), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 16.40 WIB
- KA 6A Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Turi), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB
- KA 76C Gajayana (Gambir-Malang), keberangkatan 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB
- KA 8B Argo Lawu (Gambir-Solobalapan), keberangkatan 1, 2, 3, 5, 9, 10, 11, 12, 16, 23, 30 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB
- KA 86B Taksaka (Gambir-Yogyakarta), keberangkatan 4, 8, 15, 22, 29 Oktober 2020 pukul 21.30 WIB
- KA 306B Bengawan (Pasar Senen-Purwosari), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 06.30 WIB
- KA 340 Tegal Expres (Pasar Senen-Tegal), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 07.40 WIB
- KA 136 Dharmawangsa (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi), keberangkatan 3, 4, 10, 11, 17, 18, 24, 25, 31 Oktober 2020 pukul 08.25 WIB
- KA 322 Serayu Pagi (Pasar Senen-Purwokerto), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 09.15 WIB
- KA 292 Matarmaja (Pasar Senen-Malang), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 10.30 WIB
- KA 118 Brantas (Pasar Senen-Blitar), keberangkatan 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB
- KA 256A Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 14.10 WIB
- KA 114 Jayabaya (Pasar Senen-Malang), keberangkatan 2, 8, 9, 16, 23, 30 Oktober 2020 pukul 16.55 WIB
- KA 326 Serayu Malam (Pasar Senen-Purwokerto), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 21.25 WIB
Stasiun Jakarta Kota:
- KA 254 Jayakarta (Jakarta Kota-Surabaya Gubeng), keberangkatan 1 - 31 Oktober 2020 pukul 11.45 WIB
Protokol Kesehatan
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta tetap konsisten menjalankan prosedur pencegahan Covid-19 dalam setiap operasional KA, salah satunya pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, diantaranya; Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Selain itu, calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selanjutnya menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
"Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika di perjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius," ungkap Eva.
"Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan," tambahnya.
Bersamaan dengan sejumlah langkah tersebut, PT KAI Daop 1 memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.
Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin.
Begitu juga dengan kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
Masyarakat dapat mengetahui informasi lengkap terkait jadwal perjalanan KA di bulan Oktober melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_. (ikri Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Syarat Lengkap bagi Penumpang KA, Tak Cukup Hanya Pakai Masker dan Jaga Jarak