Penanganan Covid
Cegah Klaster Libur Panjang, Pengelola Tempat Wisata Diminta Batasi Pengunjung Hingga 50 Persen
Yang lebih penting menurutnya, masyarakat diminta untuk menghabiskan waktu liburannya di rumah saja. Dan tidak perlu keluar rumah tanpa ada kepentinga

Lebih lanjut WIku menjelaskan bahwa masa liburan kerap digunakan masyarakat untuk mengunjungi destinasi wisata maupun pulang kampung untuk menemui sanak saudara.
Terkait hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 menghimbau masyarakat untuk tetap menjauhi daerah-daerah yang ramai dikunjungi saat liburan.
Pemerintah Daerah diminta membatasi tingkat kapasitas kunjungan di lokasi wisata, maksimal 50% dari total pengunjung.
Pemda dapat bekerjasama dengan pengelola wisata, optimalkan satuan tugas daerah dan fasilitas kesehatan yang ada, terutama tracing dan screening.

"Tingkatkan kapasitas dan fasilitas testing bagi masyarakat yang melakukan perjalanan," tambahnya.
Yang lebih penting menurutnya, masyarakat diminta untuk menghabiskan waktu liburannya di rumah saja. Dan tidak perlu keluar rumah tanpa ada kepentingan yang mendesak.
Namun, apabila memang ada kepentingan mendesak, sangat disarankan melakukan screening (pemeriksaan) Covid-19 sebelum berangkat dan sepulang bepergian
"Tetaplah berkumpul bersama keluarga dirumah, serta lakukan kegiatan di lingkungan masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," Wiku berpesan.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Klaster Libur Panjang, Pengelola Tempat Wisata Diminta Batasi Pengunjung Hingga 50 Persen