Anggota Brimob Nyambi Jual-Beli Senjata Serbu ke KKB Papua, Harga Amunisi Setara Mobil Second

Bripka JH seorang anggota Brimob ditangkap setelah ketahuan menjual senjata pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Editor: Teguh Suprayitno
(THINKSTOCKPHOTOS)
Ilustrasi senapan serbu AK-47 Kalasnikov. 

Anggota Brimob Nyambi Jual-Beli Senjata Serbu ke KKB Papua, Harga Amunisi Setara Mobil Second

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka JH seorang anggota Brimob ditangkap setelah ketahuan menjual senjata pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono menyebut senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada KKB Papua merupakan senjata ilegal.

Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi, dan bukan senjata api organik atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.

"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas. Jadi ilegal. Kalau ilegal gak ada suratnya," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Hingga saat ini, Bripka JH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polda Papua. Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana. Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Ini Kelakukan Sang Pendakwah yang Membuatnya Masuk Bui

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun, Nasri Banks Tetap Merasa Grand Prime Minister Sunda Empire

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Satu Peluru Rp 100 Ribu

Sebelumnya, Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana juga ditangkap karena mejual amunisi pada KKB Papua.

Ia mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.

Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.

Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.

Total sebanyak lima kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.

Demisla dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit dan Sapta Marga TNI.

Baca juga: 5 Pesohor yang Lahir Tanggal 28 Oktober, Ada Presiden, Gubernur, Penyanyi hingga Orang Terkaya Dunia

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.

Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.

Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding.

Dua anggota TNI yang juga merupakan komplotannya yaitu Pratu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Pratu Elias K Waromi dihukum 2,5 tahun penjara keduanya pun juga dipecat dari satuan dengan tidak hormat

Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Demisla dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.

Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.

Egianus Kogoya pamer ribuan amunisi. Ribuan amunisi baru yang diklaim milik KKB Egianus Kogoya.
Egianus Kogoya pamer ribuan amunisi. Ribuan amunisi baru yang diklaim milik KKB Egianus Kogoya. (facebook/marinus yung)

Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika.

Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.

Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.

Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.

Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.

Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.

”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.

Oknum Brimob Bripka JH Jual Senapan Serbu

Terbaru seorang oknum Brimob diamankan tim gabungan TNI dan polisi di Nabire, Papua.

Tak tanggung tanggung oknum Brimob Bripka JH diamankan bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.

"Memang benar tim gabungan berhasil mengagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw seperti dilansir kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan senapan serbu itu dipakai untuk memperkuat kelompok bersenjata.

Dua senapan serbu yang diamankan dari tangan oknum Brimob Bripka JH.
Dua senapan serbu yang diamankan dari tangan oknum Brimob Bripka JH. (facebook)

Ia menyatakan, informasi tentang jual-beli senjata api sudah lama terendus.

Namun, baru terungkap dengan diamankannya oknum Brimob tersebut berserta dua pucuk senjata api yang dibawa.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Waterpauw menduga, senapan serbu itu nanti digunakan orang atau kelompok untuk menganggu kamtibmas, juga menembak warga sipil dan aparat keamanan.

Kasus jual-beli senjata api itu terbongkar Kamis (21/10/2020) setibanya Brigadir Polisi Kepala JH di Nabire bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.

Disebutkan Bripka JH merupakan anggota Brimob Kepala Dua dan bertindak sebagai kurir.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjambi.com dan Tribunnews.com dengan judul Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved