Pilkada di Jambi

Pilkada Jambi Masa Kampanye, KPU Ingatkan Prokes Tetap Diterapkan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi terus mengimbau agar setiap pasangan calon tetap menjaga protokol kesehatan (prokes)

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
istmewa
Ilustrasi. Polda Jambi mengkampayekan Prokes melalui pemasangan sticker Ayo Pakai Masker di Mobil Dinas Polda Jambi dan Jajaran. 

Pilkada Jambi Masa Kampanye, KPU Ingatkan Prokes Tetap Diterapkan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi terus mengimbau agar setiap pasangan calon tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) di dalam kampanye yang dilakukan.

Saat ini angka pasien yang terpapar virus Covid-19 terus bertambah.

Setiap hari pasien yang dinyatakan positif jumlahnya puluhan orang. Hal ini semakin mengkhawatirkan.

Lantas bagaimana dampaknya dengan tahapan Pilkada yang saat ini sedang dilakukan kampanye"

M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka selalu mengedepankan imbauan.

Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Oknum TNI dan Polisi yang Jual Senjata ke KKB Papua, Terungkap Harga Satu Peluru

Baca juga: Kisah Kwee Thiam Hong, Pelaku Sumpah Pemuda Anggota Jong Sumatranen Bond

Baca juga: Polri Resmikan Patroli Sepeda Hingga Masuk Gang-gang, Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Agar setiap pasangan calon betul-betul menerapkan prokes.

"Karena itu sudah diputuskan untuk tetap dilaksanakan. Maka kita mengingatkan agar tetap menerapkan prokes tersebut," ucap M Sanusi, Senin (26/10/2020).

Sementara bagaimana penerapannya di lapangan. M Sanusi mengatakan bahwa itu sudah ada lembaga yang mengawasinya.

"Terkait pengawasan protokol kesehatan itu sudah ada lembaga yang mengawasinya," ujar M Sanusi.

Bahkan jika hal itu dianggap mengganggu, maka ada ancaman pidana yang bisa dilakukan, selain pembubaran dan sanksi lain.

"Bagi pelanggar Prokes ada sanksi pidana yang bisa di terapkan dan sanksi lainnya," kata M Sanusi.
Terhadap arahan pola kampanye yang dilakukan Paslon.

M Sanusi mengatakan jika pihaknya tetap berpedoman pada PKPU yang mengatur.

Selama itu ada dalam aturan, maka hal itu bisa dilakukan. (tribunjambi/Hendri Dunan Naris)

KPU Sebut Paslon Pilkada Tanjabbar Lebih Banyak Kampanye Tatap muka Dibanding Daring

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved