2 November Mendatang KSPI Ancam Demo Besar-besaran Termasuk di Jambi, Menolak UU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan demo besar-besaran pada 2 November mendatang.

Editor: Rahimin
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan demo besar-besaran pada 2 November mendatang.

Hal itu dilakukan jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020. 

Sebelumnya, Said mengatakan  demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020. 

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Ormas MKGR Jambi Usulkan Adies Kadir Sebagai Ketua Umum dan Roem Kono sebagai Ketua Majelis Tinggi

Baca juga: Flash Sale Samsung Galaxy M51 26-31 Oktober 2020 RAM 8GB Dijual Rp 5 Jutaan, Update Harga HP Samsung

Baca juga: Kantor Perwakilan BI Jambi Lakukan Seremonial Pelepasan Ekspor Kopi Arabica Kerinci Ke Jepang

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI.
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.

Menurut Said, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.

Baca juga: 28.786 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaan, Kapan Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Dibuka?

Baca juga: Pemilik 5 Zodiak Ini Rawan Selingkuh - Libra Suka Tebar Pesona, Aquarius Kirim Pesan Genit

Baca juga: Finis Ketiga di MotoGP Teruel, Joan Mir dari Suzuki Kokoh di Puncak Klasemen Sementara MotoGP 2020

Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/wpa/aww)

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved