Game PUBG Dianggap Langgar Syariat Islam, Ulama Aceh Sebut Pemainnya Layak Dihukum Cambuk

Ulama Aceh menilai permainan game online Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya melanggar syariat Islam.

Editor: Teguh Suprayitno
net
Ilustrasi 

Sebelumnya diberitakan, MUI Kota Ambon melaporkan pemilik akun Monsterblessed atas kasus dugaan penghina agama melalui game online kepada Polda Maluku pada Jumat (10/7/2020).

Pemilik akun itu sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat bermain game tersebut.

MUI Kota Ambon melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku karena hawatir memancing kemarahan warga. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang Tribunnews.com dengan judul Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Ini Penjelasannya.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved