Game PUBG Dianggap Langgar Syariat Islam, Ulama Aceh Sebut Pemainnya Layak Dihukum Cambuk
Ulama Aceh menilai permainan game online Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya melanggar syariat Islam.
Editor:
Teguh Suprayitno
Sebelumnya diberitakan, MUI Kota Ambon melaporkan pemilik akun Monsterblessed atas kasus dugaan penghina agama melalui game online kepada Polda Maluku pada Jumat (10/7/2020).
Pemilik akun itu sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat bermain game tersebut.
MUI Kota Ambon melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku karena hawatir memancing kemarahan warga. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang Tribunnews.com dengan judul Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Ini Penjelasannya.
Berita Terkait