Game PUBG Dianggap Langgar Syariat Islam, Ulama Aceh Sebut Pemainnya Layak Dihukum Cambuk

Ulama Aceh menilai permainan game online Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya melanggar syariat Islam.

Editor: Teguh Suprayitno
net
Ilustrasi 

Game PUBG Dianggap Langgar Syariat Islam, Ulama Aceh Sebut Pemainnya Layak Dihukum Cambuk

TRIBUNJAMBI.COM - Ulama Aceh menilai permainan game online Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya melanggar syariat Islam.

Menurut Ulama di Kabupaten Aceh Barat, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Karena itu, para pemainnya layak dihukum cambuk di muka umum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian secara tegas mengatakan bahwa game PUBG melanggar syariat Islam di Aceh.

MPU sendiri telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya pada bulan Juni 2019 lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Menurut MPU, game PUBG mengandung kekerasan, peperangan.

Sehingga, dikhawatirkan akan berdampak pada akhlak dan psikologis pemain.

MPU juga menyebut jika permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini."

"Pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam."

"Sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: GEMPA TERKINI Pangandaran Diguncang Gempa M 5,9 Terasa Sampai Yogyakarta, BMKG Minta Warga Tenang

Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian (Kompas.com)

Ia beralasan, agar pemain PUBG atau sejenisnya segera diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved