Berjanji Anti Kekerasan, Demo Secara Nasional Akan Dilakukan Buruh Pada 1 November
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo awalnya direncanakan akan digelar tanggal 28 Oktober, Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka
TRIBUNJAMBI.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, akan menggelar demo secara nasional di seluruh Indonesia jika Presiden Joko Widodo menandatangi UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo awalnya direncanakan akan digelar tanggal 28 Oktober.
Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada tanggal 1 November 2020.
Baca juga: Tetiba Meggy Wulandari Unggah Status Nyinggung Masa Lalu: Sampe Ga Pernah Mau Tau Hari
Baca juga: Akhirnya Nathalie Holscher Tak Bisa Mengelak, Sosok Ini Bongkar Fakta di Balik Hubungan dengan Sule
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Tanjungmas Tinggal Janji - Didi Kempot
"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. 20 Provinsi lebih dari 200 Kabupaten/Kota," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10).
Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.
Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.
"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence.
Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.
Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.
"Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," kata Said.
Said mengatakan aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.
Menurutnya, para buruh sepakat untuk berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.
"Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK.
Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah dan konstitusional," tandasnya.
KSPI ternyata juga menyiapkan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 9-10 November mendatang.