Berjanji Anti Kekerasan, Demo Secara Nasional Akan Dilakukan Buruh Pada 1 November
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo awalnya direncanakan akan digelar tanggal 28 Oktober, Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka
Tak Boleh Berubah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai dihapuskannya Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan DPR. Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah
"Baca Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, dalam 30 hari RUU yang disahkan DPR akan berlaku jadi Undang-Undang. Artinya, secara substansial mutlak tidak oleh ada perubahan lagi," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/10).
Jika ada pihak yang ingin menggugat UU Cipta Kerja, Jimly mengatakan, semua bahan dan bukti apa saja yang ada dan terbukti, bisa dipakai untuk menilai bahwa proses pembentukan UU itu cacat konstitusional. Serta pengesahannya sebagai UU dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum.
Sedangkan pengujian materiil atas subtansi pasal-pasal dan ayat UU dapat terus dilakukan terpisah dan pasti butuh waktu yang lebih lama.
"Makanya dalam buku-buku saya, selalu saya bedakan antara pengesahan materiel oleh DPR dan pengesahan formil (administrtif) oleh Presiden," ucapnya.
"Tapi ingat penilaian akhir ada pada kewenngan independen para hakim. Kita percayakan saja kepada mereka," pungkas Jimly.
Baca juga: Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan, Ulah sang Ayah Terbongkar Usai Ibu Korban Curigai Ini
Baca juga: Dilakukan Secara Sederhana, Kiwil Nikahi Janda Dua Anak, keluarga Akui Terkejut
Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk, Dianggap Langgar Syariat, Begini Penjelasannya
Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.