BRG Gunakan Data Indikasi Pembukaan Gambut untuk Peringatan Dini
Badan Restorasi Gambut (BRG) mengembangkan metode untuk mendeteksi dan memprediksi kemungkinan digunakannya pola pembakaran dalam persiapan lahan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Budi S. Wardhana
Deputi Perencanaan dan Kerjasama, Badan Restorasi Gambut
budi.wardhana@brg.go.id
+62 811-9933-117
Tentang Badan Restorasi Gambut
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi situs Badan Restorasi Gambut di brg.go.id