Berita Bungo

BNN Jambi dan Satresnarkoba Polres Bungo Selidiki dan Buru Pengedar Narkotika di Kota Muara Bungo

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Septa kepada Tribunjambi.com mengungkapkan bahwa operasi di lokasi yang sama telah dilakukan dua kali.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dan Polres Bungo buru pengedar narkoba di Kabupaten Bungo, Sabtu (24/10/2020). 

Namun terdapat rumah yang sedang direnovasi.

"Tidak ada kerjaan dia, setahu saya dengan kasat mata begitu," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Ditresnarkoba Polda Jambi Ciduk Bandar Narkoba Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Medan, Dalam Bungkus Roti Malkis

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut, diamankan dari seorang bandar berinisial FM (41).

FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, sengaja dikemas dalam bungkus roti warna hijau dan merah jambu, merek Malkist Coklat.

Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, FM yang terbukti memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, merupakan jaringan antar provinsi, dan akan diedarkan di wilayah Jambi.

"Jadi, dia tidak mungkin sendiri ini, mereka ini jaringan antar provinsi dan akan kita usut tuntas," papar Dewa, saat pers rilis, di lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (22/10/2020) pagi.

Dewa menjelaskan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan di dua lokasi dan di hari yang berbeda.

Di lokasi awal, dikawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu, petugas berhasil mendapat 395 pil ekstasi, bersamaan dengan penangkapan bandar FM.

Kemudian, pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah FM, yang berada di kawasan Puri Masurai 5, Alam Barajo.

Dirumah FM, petugas berhasil mendapat 3.369 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu-sabu, yang disimpan di dalam sebuah gudang.

Usai melakukan penggeledahan, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Jambi.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved