Berita Nasional

Begini Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bagi Yang Tidak Punya Rekening, Ini Persyaratannya

Tidak semua UMKM bisa mendaftar Meski ditujukan untuk UMKM karena tidak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut

Editor: Fitri Amalia
Tribunjambi/wahyu
UMKM batik di Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM (BLT UMKM) masih terus disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Masa pendaftarannya Banpres BLT UMKM juga diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Awalnya, program berakhir pada September 2020.

Karena diperuntukkan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.

Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?

Baca juga: Universitas Jambi Perkenalkan Mesin Sanggai di Kayu Aro, Puluhan Petani Antusias

Baca juga: Produk dari Samsung dan Vivo Harga di Bawah Rp2 Juta, Tangguh Untuk Belajar Online

Baca juga: Lowongan Kerja di Bursa Efek Indonesia, Tersedia 11 Posisi

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Baca juga: Kemarin Paha Mulus, Rahayu Saraswati Diserang dengan Foto Pamer Pusar, Tsamara Amany Geram

Baca juga: Kerjasama dengan Shopee, Dapatkan Cashback 30% Servis di Diler Yamaha

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Tidak semua UMKM bisa mendaftar Meski ditujukan untuk UMKM, tidak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

Teten bilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca juga: Mobilisasi Kembali Normal Pertengahan 2021, Pemerintah Prioritaskan Vaksinisasi

Baca juga: Guru Nonsertifikasi Bakal Dapat TPP, Bupati: Minimal Rp1 Juta

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkas Teten

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar BLT UMKM tetapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved