Tim Polda Jambi Lakukan Penyegelan Tambang Batu Bara di Batanghari
Tim Polda Jambi melakukan penyegelan sengketa lahan tambang batu bara antara PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) dan PT Kurnia Alam Investama
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tim Polda Jambi melakukan penyegelan sengketa lahan tambang batu bara antara PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) dan PT Kurnia Alam Investama (KAI) di Kabupaten Batanghari.
Penyegelan ini ditenggarai oleh sejumlah kasus hukum perdata dan pidana yang digugat dan dilaporkan PT. PUS yang bermula dari adanya pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh PT KAI dan dugaan pidana lainnya PT KAI.
Kanit Subdit II Reskrimum Polda Jambi AKP Amin Nasution, mengatakan penyegelan tersebut telah dilakukan disejumlah titik lokasi tambang.
"Kegiatan atas lokasi pertambangan ini sementara dilakukan penyegelan, untuk proses selanjutnya dilakukan penyedikan dari keterangan dari saksi-saksi," singkat AKP Amin Nasution.
Baca juga: Saat Wakil Presiden Ditanya Najwa Shihab Sebut Pilkada Lebih Baik Ditunda, Ini Penjelasan Jubir
Baca juga: Ini Motif Pelaku Membunuh Wanita Kerabat Jokowi, Dibunuh Oleh Dua Orang, Satu Pelaku Rekan Bisnis
Baca juga: DAFTAR 32 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19, Waspadalah Jika Ingin Berlibur di Tempat Ini
Eksekutif Manajer PT. PUS/US Yusuf Badri, mengukapkan bahwa PT PUS/US memiliki kontrak kerja sama selama 10 tahun dengan PT KAI selaku pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Lokasi PT KAI yang berada di Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batangahari merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang juga berafiliasi dengan PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) telah melakukan kegiatan penambangan sejak 2018.
Kegiatan ini berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pertambangan, antara PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) dan PT Kurnia Alam Investama (KAI) dengan PT Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) dan PT Universal Support (US) tertanggal 7 Maret 2018 dengan masa kontrak 10 tahun.
Selanjutnya PT PUS dalam aktivitasnya sesuai perjanjian melakukan pembebasan lahan untuk keperluan kegiatan penambangan di PT KAI seluas 50 Ha pada bulan Februari 2020, dimana sesuai dokumen RKAB yang disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi, PT KAI disetujui untuk melaksanakan kegiatan Penambangan dengan PT US sebagai Kontraktor pelaksana.

Pada kegiatannya, PT US sudah mengerjakan infrastruktur, masuki proses pertambangan serta kini sudah produksi.
“Kegiatan ini baru berjalan dua tahun, kemudian pemutusan kerja sama terjadi oleh PT BBMM dan PT KAI tanpa alasan yang jelas, dengan asumsi kita bekerja tidak sesuai kontrak,” ungkap Eksekutif Manajer PT PUS/US, Selasa (20/10/2020).
Badri menambahkan dalam laporan ini pihaknya telah melakukan klarifikasi ke pihak berwajib sesuai apa yang diadukan oleh PT KAI, berdasarkan fakta dan data otentik tentang kewajiban PT. PUS/PUS yang sudah dipenuhi sesuai kontrak.
“Seharusnya kontrak kerja tersebut baru akan berakhir di 2028 mendatang. Imbasnya banyak para pekerja dari kelima desa kehilangan pekerjaan, dan bantuan sosial juga bagi masyarakat terhenti,” kata Yusuf Badri.
Lanjut Yusuf Badri, PT PUS kemudian melaporkan PT. KAI dengan dugaan terjadinya kasus wanprestasi secara sepihak dan dugaan tindak pidana lain, oleh karenanya dilakukan penyegelan di areal tambang.
Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Sosok Calon Istri Pedangdut Nassar, : yang Penting Sah Dulu
Baca juga: Berubah Lagi! Draf UU Cipta Kerja Jadi 1.187 Halaman, Ini Pasal yang Sengaja Dihapus
Baca juga: Sosok Eko, Pelaku Utama Pembunuh Kerabat Jokowi Yang Dibakar Hidup-hidup
Sementara itu, PT PUS sudah membebaskan lahan tambang seluas 50 hektare, namun setelah terjadinya wanprestasi, PT KAI menyerobot lahan tersebut dengan mengerjakan lokasi Pit Mawar dan Pit Rajawali di dua lokasi yang berbeda.
“Setelah laporan itu diproses, benar saja Tim Polda Jambi menemukan ada unsur tindak pidana” ujarnya.
Kepala Teknik Tambang PT KAI Tonni Budihartono mengatakan sebenarnya dari laporan itu pihaknya tidak terima, karena dari penyusunan RKAB tidak menyentuh 50 hektar milik PT PUS.
Setelah penyegelan ini pihaknya akan membicarakan sama manajemen PT KAI atas tindakan ini.
“Lokasi tambang yang dikerjakan ini merupakan hasil dari revisi,” ungkap Tonni Budihartono.
Kakan Kesbangpol Kabupaten Batanghari selaku Sekretaris Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Batanghari, Farizal mengatakan, konflik terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini, Tim terpadu sudah memgambil langkah-langkah koordinasi dengan Polsek Batin XXIV, Dandramil dan Kecamatan Batin XXIV.
Sementara itu, Kepala Desa Hajran, Huda Ay, Kepala Desa Sungai Ruan Ulu, Syarifuddin, Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Rudiono dan Mantan Kepala Desa Mata Gual Doni Putra.
Empat kepala Desa tersebut menanggapi atas kasus pemutusan kerja secara sepihak oleh PT BBMM dan PT KAI terhadap PT US yang masuk di Kecamatan Maro Sebo Ilir dan Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari.
“Pemerintah Desa Hajran tidak memihak, selaku pemerintah desa hanya sekedar memantau dan melihat kondisi, namun harapannya PT US dapat kembali bekerja dan PT KAI untuk membuka diri atas menyelesaikan masalah ini,” kata Kepala Desa Hajran, Huda Ay.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Gemini Kamu Pernah Terpuruk dan Selalu Bisa Bangkit
Baca juga: Keutamaan dan Keistimewaan Hari Jumat Dibanding Hari Lain, Terdapat Waktu Mustajab Untuk Berdoa
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pembunuh Kerabat Jokowi Yang Ditemukan Tewas Terbakar Dalam Mobil
“Masyarakat banyak kehilangan pekerjaan atas konflik ini, sementara PT US banyak memperkerjakan tenaga lokal di lima desa termasuk Desa Koto Boyo,” kata Kepala Desa Sungai Ruan Ulu, Syarifudin.
“Kalau untuk PT US untuk dana CSR nya sudah dinikmati masyarakat, selama dua tahun ini, sedangkan PT KAI belum ada, sosialisainya pun juga belum,” kata Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Rudiono.
“Pemerintah desa hanya bisa menunggu hasil hukum, harapannya PT US tetap jalan, dan PT KAI juga jalan, karna untuk saat ini sekian banyak masyarakat yang menganggur atas peristiwa ini, dan juga untuk dana CSR juga ikut terhenti,” ucap Mantan Kepala Desa Mata Gual, Doni Putra.(*0