Prakiraan Musim Hujan Mundur, Status Siaga Karhutla di Jambi Kemungkinan Diperpanjang

Hingga saat ini Provinsi Jambi masih dalam status siaga darurat. Dan kemungkinan besar satutus ini kembali diperpanjang kembali

Penulis: Zulkipli | Editor: rida
tribunjambi/zulkifli azis
Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah 

Status Siaga Karhutla Kemungkinan Diperpanjang Kembali Hingga November

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini Provinsi Jambi masih dalam status siaga darurat.

Dan kemungkinan besar satutus ini kembali diperpanjang kembali setelah sebelumnya diperpanjang hingga 31 Oktober ini.

"Karena ada mitigasi prakiraan bahwa musim penghujan ini mundur sampai di awal bulan November."

"Berarti kemungkinan status diperpanjang hingga tanggal 10 November," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Kamis (22/10/2020).

Namun di tengah perpanjangan status siaga Karhutla ini, tidak menutup kemungkinan kata Bayu dilakukan antisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi.

Terjadi kebakaran lahan di kecamatan, Limun Desa Berkun dengan luas yang terbakar kurang lebih setengah hektare di kebun milik warga, pada sore hari sekitar 17:00 WIB, Selasa kemarin (14/10/2020).
Ilustrasi Karhutla. Terjadi kebakaran lahan di kecamatan, Limun Desa Berkun dengan luas yang terbakar kurang lebih setengah hektare di kebun milik warga, pada sore hari sekitar 17:00 WIB, Selasa kemarin (14/10/2020). (Istimewa)

Baca juga: Jadwal Liburan Panjang & Cuti Bersama 2020 Hingga Desember, Tips Berwisata Aman Saat Pandemi Corona

Baca juga: Ini Alasan Ihsan Yunus Dukung Cerah di Pilgub Jambi 2020

Baca juga: Artis Anjasmara Jadi Korban Jambret saat Bersepeda, Begini Kondisi Terkini Suami Dian Nitami!

Untuk luas lahan yang terbakar menurut Bayu hingga saat ini sudah seluas 538 hektare tersebar di berbagai daerah kecuali di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi.

Untuk perusahaan, Bayu mengunggkapkan bahwa ada satu perusahaan yang lahannya terbakar dipasangi polisi line yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

"Prosesnya ada dua, administrasi dan pidana."

"Pidananya bukan di kami tapi ranahnya di penegak hukum," jelasnya.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Karisma di Kabupaten Muarojambi.

Dijelaskan Bayu, kurang lebih sebanyak 10 hektar lahan perusahaan tersebut terbakar.

"Kami polisi line dulu, kami lakukan penelitian, belum kami panggil saksi karena kami lakukan proses administrasi, kelengkapannya kami periksa"

"Kalau dilihat kemungkinan penyebab terbakar yaitu adanya kelalaian dan kekurangan personil perusahaan"

"Namun belum dipastikan bersalah, karena itu pidana bukan kewenangan saya," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved