Prakiraan Musim Hujan Mundur, Status Siaga Karhutla di Jambi Kemungkinan Diperpanjang
Hingga saat ini Provinsi Jambi masih dalam status siaga darurat. Dan kemungkinan besar satutus ini kembali diperpanjang kembali
Penulis: Zulkipli | Editor: rida
Status Siaga Karhutla Kemungkinan Diperpanjang Kembali Hingga November
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini Provinsi Jambi masih dalam status siaga darurat.
Dan kemungkinan besar satutus ini kembali diperpanjang kembali setelah sebelumnya diperpanjang hingga 31 Oktober ini.
"Karena ada mitigasi prakiraan bahwa musim penghujan ini mundur sampai di awal bulan November."
"Berarti kemungkinan status diperpanjang hingga tanggal 10 November," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Kamis (22/10/2020).
Namun di tengah perpanjangan status siaga Karhutla ini, tidak menutup kemungkinan kata Bayu dilakukan antisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi.

Baca juga: Jadwal Liburan Panjang & Cuti Bersama 2020 Hingga Desember, Tips Berwisata Aman Saat Pandemi Corona
Baca juga: Ini Alasan Ihsan Yunus Dukung Cerah di Pilgub Jambi 2020
Baca juga: Artis Anjasmara Jadi Korban Jambret saat Bersepeda, Begini Kondisi Terkini Suami Dian Nitami!
Untuk luas lahan yang terbakar menurut Bayu hingga saat ini sudah seluas 538 hektare tersebar di berbagai daerah kecuali di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi.
Untuk perusahaan, Bayu mengunggkapkan bahwa ada satu perusahaan yang lahannya terbakar dipasangi polisi line yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
"Prosesnya ada dua, administrasi dan pidana."
"Pidananya bukan di kami tapi ranahnya di penegak hukum," jelasnya.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Karisma di Kabupaten Muarojambi.
Dijelaskan Bayu, kurang lebih sebanyak 10 hektar lahan perusahaan tersebut terbakar.
"Kami polisi line dulu, kami lakukan penelitian, belum kami panggil saksi karena kami lakukan proses administrasi, kelengkapannya kami periksa"
"Kalau dilihat kemungkinan penyebab terbakar yaitu adanya kelalaian dan kekurangan personil perusahaan"
"Namun belum dipastikan bersalah, karena itu pidana bukan kewenangan saya," sebutnya.