Mantan Sekretaris MA Terima Suap Rp 45,7 M, Uangnya Untuk Beli Tas Mewah Hingga Lahan Sawit
Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan pengunaan uang suap Rp 45,7 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali diajukan ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan pengunaan uang suap Rp 45,7 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah - Pakai Masker Pepaya hingga Campuran Yogurt
Baca juga: Dibalik Penghapusan Nama I Am Geprek Bensu, Ini Masalahnya, Ruben Onsu Kalah dalam Putusan Hakim
Baca juga: Bermula Dari Cinta Lokasi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Tora Sudiro-Mieke Amalia: Ada Hubungan Terlarang!
JPU KPK mengungkapkan, uang suap tersebut diterima dalam beberapa tahap sepanjang 2015 hingga 2016 melalui rekening bank milik Rezky dan Calvin Pratama.
Dalam dakwaannya, JPU KPK juga membeberkan penggunaan uang suap senilai Rp 45,7 miliar tersebut antara lain untuk membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan sawit.
Berikut daftarnya:
- Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7.408.009.280.

- Pada 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 1440438306 atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2.000.000.000.
- Pada tanggal 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp 75.000.000 dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin Zuraida sejumlah Rp 55.000.000.
- Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp 3.262.030.000.
Baca juga: Cara Memutihkan Leher - Pakai Ekstrak Kentang hingga Gel Lidah Buaya
Baca juga: Bermula Dari Cinta Lokasi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Tora Sudiro-Mieke Amalia: Ada Hubungan Terlarang!
Baca juga: VIRAL! Kakek Tajir Nikahi Gadis 18 Tahun, Beda Usia 53 Tahun, Seserahannya Motor Matik dan Dua Mobil
- Antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp 396.900.000.
- Antara tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016 membeli Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp 4.604.328.000.
- Antara tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp 1.400.000.000.
- Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 membayar hutang sejumlah Rp10.968.000.000.
- Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150.

- Antara tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4.321.349.895.
- Tanggal 19 Juni 2015 dan tanggal 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah Jl. Patal Senayan No.3B. Jakarta Selatan sejumlah Rp 2.665.000.000.
Baca juga: UPDATE Demo UU Cipta Kerja, 5.000 Buruh di Tangerang Akan Geruduk Istana Negara dengan Motor
Baca juga: Jadwal Drama Korea yang Tayang Hari Ini, Ada Tale of the Nine Tailed dan Private Lives
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Sepi, Buruh Mengaku Ada Ancaman Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit