Mantan Sekretaris MA Terima Suap Rp 45,7 M, Uangnya Untuk Beli Tas Mewah Hingga Lahan Sawit
Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan pengunaan uang suap Rp 45,7 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
- Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150.

- Antara tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4.321.349.895.
- Tanggal 19 Juni 2015 dan tanggal 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah Jl. Patal Senayan No.3B. Jakarta Selatan sejumlah Rp 2.665.000.000.
Baca juga: UPDATE Demo UU Cipta Kerja, 5.000 Buruh di Tangerang Akan Geruduk Istana Negara dengan Motor
Baca juga: Jadwal Drama Korea yang Tayang Hari Ini, Ada Tale of the Nine Tailed dan Private Lives
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Sepi, Buruh Mengaku Ada Ancaman Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit