Berita Jambi

Ditresnarkoba Jambi Ciduk Bandar Ribuan Ekstasi & Sabu, Dibungkus Dalam Roti Malkis, dari Medan

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini

Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, F diamankan di Kota Jambi, pada Rabu (21/10/2020) pukul 15.30 WIB

"Ini masih dalam pengembangan, tersangka kita amankan masih di kawasan Kota Jambi," kata Sanusi, Rabu (21/10/2020) malam.

Dari tangan tersangka F, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu sebera 0,99 gram, dan 3.800 pil ekstasi.

Sanusi menjelaskan, hingga saat ini, dirinya belum bisa memberi keterangan lebih, pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait jaringan, F Bandar sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut.

"Foto, identitas dan lokasi penangkapan pastinya belum bisa kita sebutkan, kita masih melakukan pengembangan," papar Sanusi.

Tanpa perlawanan berarti, F langsung dgiring oleh pihak kepolisian, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, F terpaksa meringkus di balik jeruji Mapolda Jambi.

"Tersangka sudah kita amankan bersama dengan barang bukti," tutup Sanusi.

(tribunjambi/aryo tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved