Berita Jambi

Ditresnarkoba Jambi Ciduk Bandar Ribuan Ekstasi & Sabu, Dibungkus Dalam Roti Malkis, dari Medan

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini

Ditresnarkoba Polda Jambi Ciduk Bandar Narkoba Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Medan, Dalam Bungkus Roti Malkis

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut, diamankan dari seorang bandar berinisial FM (41).

FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, sengaja dikemas dalam bungkus roti warna hijau dan merah jambu, merek Malkist Coklat.

Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, FM yang terbukti memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, merupakan jaringan antar provinsi, dan akan diedarkan di wilayah Jambi.

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/10/2020).
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/10/2020). (TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)

Baca juga: Sunan Kalijaga Bongkar Sosok Penghapal Al Quran yang Tidak Bertanggung Jawab, Sindir Taqy Malik?

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid Ditakutkan Terjadi Pekan Depan, Jambi Antisipasi Masa Liburan Panjang

Baca juga: Pemerintah Tak Mau Vaksinasi Berefek Samping, Sertifikasi Vaksin Covid-19 dari BPOM Jadi Hal Wajib

"Jadi, dia tidak mungkin sendiri ini, mereka ini jaringan antar provinsi dan akan kita usut tuntas," papar Dewa, saat pers rilis, di lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (22/10/2020) pagi.

Dewa menjelaskan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan di dua lokasi dan di hari yang berbeda.

Di lokasi awal, dikawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu, petugas berhasil mendapat 395 pil ekstasi, bersamaan dengan penangkapan bandar FM.

Kemudian, pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah FM, yang berada di kawasan Puri Masurai 5, Alam Barajo.

Dirumah FM, petugas berhasil mendapat 3.369 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu-sabu, yang disimpan di dalam sebuah gudang.

Usai melakukan penggeledahan, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Jambi.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Bawa Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu-sabu Bandar di Kota Jambi Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi

Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali ringkus seorang laki-laki berinisial F, bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved