Siapa Sebenarnya 3 Admin FB STM Se-Jabodetabek dan dan @panjang.umur.perlawanan, Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan tiga orang tersebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh. 

Siapa Sebenarnya 3 Admin FB STM Se-Jabodetabek dan dan @panjang.umur.perlawanan, Diciduk Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu demi satu, pihak yang disebut-sebut sebagai provokator demo tolak UU Cipta Kerja ( Omnibus Law  ) terungkap.

Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda pemilik akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan.

Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Lantas siapa tiga pemuda tersebut?

Baca juga: 4 Video Rusuh Demonstrasi di Jambi Tadi Malam, Bakar Motor s/d Diuber-uber Polisi di Kampus

Baca juga: Satu Motor Polisi Dibakar Massa, Polisi Kejar Mahasiswa Sampai Dalam Kampus, Demo di Jambi

Baca juga: 6 Remaja di NTT Kepergok Tengah Tidur Seranjang Dalam Kamar Kos, Ternyata Lagi Itu

Mereka diduga memprovokasi agar pelajar ikut demo tolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis.

Kedua akun itu diketahui mengajak untuk melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu.

Penelusuran Polisi

Hasil peyelidikan polisi, kedua akun ini dikendalikan inisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan tiga orang tersebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.

Kronologi Provokasi

Yusri memaparkan  kronologi akun tersebut menyebarkan berita bohong yang memprovokasi demonstrasi pelajar.

"Yang pertama itu adalah mengamankan dua orang khususnya STM ya. Dua orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.

Baca juga: UPDATE 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Aceh dan SulawesI Tenggara Paling Rawan

Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.

"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.

Siapakah admin @podoradong

Pekan lalu, polisi juga telah menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Mahasiswa BEM SI unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020)
Mahasiswa BEM SI unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020) (ist)

“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kendati demikian, Argo tidak merinci waktu serta lokasi penangkapan tersangka DW.

Ia mengatakan, DW memiliki empat akun dengan ribuan pengikut atau followers.

Argo pun mencontohkan salah satu unggahan tersangka DW yang dijadikan barang bukti.

“Dia juga menulis di sana bahwa ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’ dan sebagainya. Ada beberapa yang sudah kita jadikan barang bukti,” tutur Argo.

Jerat Pidana dan Ancaman Hukuman 6 Tahun

Dalam kasus ini, DW dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Selain DW total terdapat delapan orang lainnya yang ditangkap karena menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian atau hasutan sehingga menyebabkan aksi demonstrasi berujung anarkis.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Nangis Jemput Anaknya yang Ikut Demo UU Cipta Kerja: Orangtua Nyari Duit Susah

Delapan orang tersebut yaitu, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan
Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan (ist)

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini

Sejumlah elemen masyarakat merencanakan kembali menggelar unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa (20/10), bertepatan dengan momentum 1 tahun pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Satu di antaranya berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang kembali menyuarakan mosi tidak percaya.

Menyikapi rencana aksi tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan pengawalan terhadap jalannya unjuk rasa.

Ia berharap aksi besok berjalan damai tanpa ada kerusuhan.

"Kami dari PMJ dan dibackup dengan Mabes, kami sudah menyiapkan anggota pengamanan aksi tersebut, tentunya kita berharap aksi damai asal mengikuti aturan penyampaian pendapat di muka umum," ucap Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMP Diperkosa 10 Pria Ditempat Berbeda-beda, Korban Alami Depresi dan Tertekan

Sejauh ini Polda Metro Jaya belum mengetahui berapa perkiraan massa yang akan melangsungkan unjuk rasa besok.

Namun, Nana akan tetap menyiagakan personel di lapangan secara prorporsional.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu berharap tak ada keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa pada Selasa besok.

Aksi demonstrasi mahasiswa tolak UU Omnibus Law di Kota Jambi Selasa (20/10/2020) berlangsung rusuh.

Kerusuhan berlanjut hingga malam hari.
Aksi demonstrasi mahasiswa tolak UU Omnibus Law di Kota Jambi Selasa (20/10/2020) berlangsung rusuh. Kerusuhan berlanjut hingga malam hari. (tribunjambi/zulkifli azis)

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pendidikan untuk mengimbau para kepala sekolah maupun guru ikut mengawasi murid-muridnya.

"Jangan pelajar ini ikut demo, malah mereka yang aktif dan membuat anarkisme. Kami terus melakukan upaya mengamankan agar pelajar ini tidak bergabung dengan pendemo," katanya.

Baca juga: Peruntungan 12 Shio Rabu (21/10) - Shio Naga Fokus pada Tugas, Kelinci Kembali ke Jalan yang Benar

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Libra Anda Harus Menarik Lengan Baju Anda dan Menyelesaikan Beberapa Detail

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Admin Akun STM se-Jabodetabek dan @Panjang.umur.perlawanan: Mereka Provokator.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved