Berita Sarolangun

Hilalatil: Saya Tak Suruh, Selesaikan dengan Disperindagkop, Mereka Sempat Berbantahan Depan Saya

Suhadi pengacara dari Dinas Perindagkop Sarolangun, yang berinisiatif sendiri meminta uang muka pada calon pedagang pasar

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rifani
Hilalatil Badri 

Hilalatil Badri menjelaskan bahwa kita juga memiliki perda yang mengatur biaya-biaya besaran sewa sesuai ukuran-ukuran dan pengelolaan.

Berbeda, Zoris perwakilan dari pedagang dan masyarakat, ia menutup akses ke lantai dua dan tiga setelah ada Pemda mengimbau kepada pengelola untuk mengosongkan pasar.

"Kita tutup secara pribadi agar tidak ada lagi korban, yang kami ketahui sudah ada 17 orang yang sudah membayar kepada pengelola jumlahnya hampir Rp 25 juta," kata Zoris saat ditemui di Pasar Singkut, Selasa (20/10/2020).

"Kita juga arahkan korban pada pihak kepolisian, kalo mereka siap kami akan dampingi," sambungnya.

Di samping itu, Kasihyadi Kadis Perindagkop juga membenarkan adanya plang atas nama Dinas Perindagkop di pasar tepat terpasang di dekat sekretariat pengelolaan tanpa ada MoU dengan pemerintah daerah.

"Edaran dari pengelola itu bukan izin dari perindagkop."

"Saya tanya ke dia, hanya untuk melihat reaksi calon penunggu pasar," kata Kasihyadi, Senin (20/10/2020).

Calon Pengurus Pasar Singkut Sudah Minta Uang ke Pedagang

Konflik antara beberapa calon pedagang di Pasar Singkut tepatnya di lantai dua dan tiga menjadi sorotan.

Pasalnya salah satu satu calon pengurus pasar sudah meminta uang muka kontrak kios di Pasar Singkut kepada beberapa calon pedagang.

Mereka juga mengunakan nama Disperindagkop pada spanduk, namun sistem administrasi belum selesai.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Sarolangun, Kasiyadi, memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum melimpahkan pasar kepada pihak ketiga, baru hanya sebagai wancana.

"Pak Sahudi selaku Dirut Maju Bersama ( calon pengelola pasar), sudah memasuki proposal pengajuan kepada pak Sekda, dari awal penawaran dari dia silahkan lah kalo mau bersih-bersih dan jaga pasar, namun tindak lanjut kerjasama harus ada MoU dahulu," kata Kasiyadi, Kadis Perindagkop Sarolangun, Selasa (20/10/2020).

Pemerintah daerah mengambil kebijakan, agar calon pengelola pasar Singkut meninggalkan pasar.

"Pak Sahudi bersedia mengingatkan pasar sampai proses MoU selesai, dan dia juga tidak memaksa dia yang menjadi pengelola pasar," ungkapnya.

(tribunjambi/rifani halim)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved