VIDEO Prosedur Terbaru Dalam Pengurusan dan Perpanjangan SIM, Wajib Lulus Psikotes

Namun, merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan, masyarakat harus meluangkan waktu dan uang lebih, untuk

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

"Alurnya juga tidak jauh berbeda, masyarakat datang ke Biro resmi yang sudah direkomendasikan, ikuti tes, jika lulus, langsung datang ke Polresta Jambi, dengan membawa hasil tes psikotes, kir dokter dan KTP" tambahnya.

Setelah itu, kata Doni, pemohon akan melaksanakan ujian praktek, hingga akhirnya dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM.

"Terakhir tetap mengikuit ujian praktek, kalau lulus, kita proses," tutupnya.

https://youtu.be/eP0sDro7fz8

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved