VIDEO Prosedur Terbaru Dalam Pengurusan dan Perpanjangan SIM, Wajib Lulus Psikotes
Namun, merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan, masyarakat harus meluangkan waktu dan uang lebih, untuk
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, resmi keluarkan uji psikotes menjadi syarat pengurusan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Sebelumnya, syarat dalam pengurusan SIM hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kesehatan jasmani atau kir dokter saja.
Namun, merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan, masyarakat harus meluangkan waktu dan uang lebih, untuk melewati tahapan hingga mendapatkan SIM.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pihaknya telah menunjuk empat Biro resmi, yang melayani ujian psikotes. Yakni Biro, PT Esa Tunggal Pratama, Pimpinan Tiara Mustika Ayu, lalu, CV Arka Trans Psikologi.
Baca juga: Positif Covid-19, Seorang Pegawai PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Meninggal Dunia
Baca juga: Chord Gitar Lirik Lagu Dangdut Sekuntum Mawar Merah dari Elvy Sukaesih
Baca juga: Meski Ramai Pasien Covid-19, RSUD Abdul Manap Sediakan 24 Tempat Tidur untuk Pasien DBD
Kemudian, CV Lintas Nusantara dan PT Kedaton Multi Karya.
Keempat biro, yang ditunjuk pihak kepolisan tersebut mematok harga Rp 100 ribu, dalam satu kali tes.
"Itu sesuai undang-undang, dan kita yang terlambat melaksanakannya, untuk besaran biaya, itu ditentukan pihak ketiga," kata Heru, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) siang.
Untuk lulus dalam psikotes tersebut, masyarakat yang akan mengurus dan melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan untuk menyelesaikan sekira kurang lebih 40 soal terkait psikotes.
Khairil, operator Biro Psikologi Kedaton, satu dari empat biro yang ditunjuk secara resmi oleh pihak kepolisian mengatakan, untuk materi ujian, peserta akan dihadapkan dengan 6 sub soal.
"Ada tiga sub terkait soal kategori umum dan tiga sub lainnya terkait kepribadian pemohon sendiri," kata Khairil, saat ditemu di loket pengurusan tes psikologinya, Senin (19/2/10/2020) sore.
Pemohon akan melangsungkan ujian psikotes, di tempat yang telah disediakan oleh pihak ketiga, untuk Biro Psikologi Kedaton sendiri, melaksanakan ujian di tepi jalan raya, tepatnya di depan Polresta Jambi, dengan kursi yang seadanya.
Sementara itu, dari keterangan satu diantar peserta ujian psikotes yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengaku terkejut, terkait syarat tersebut.
"Iya bang, saya baru tahu, tadi saya ngerjain sekira kurang lebih 40 soal, setelah itu, sudah selsai langsung ngurus ke Polresta," katanya, saat ditemui usai melaksanakan ujian.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni mengatakan, proses pengurusan SIM saat ini tidak berbeda jauh dengan proses sebelumnya.
"Kalau dulu kan syaratnya itu, KTP dan Kir dokter, sekarang wajib lulus psikotes," kata Doni, saat dikonfirmasi, Senin malam.