Berita Nasional

MUI Disindir Gegara Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 7-8 Tahun: Urus Agama Saja

Namun, pemikiran berbeda berbeda diusulkan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat soal masa jabatan presiden dan wakil presiden

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM/DENNIS D
Jokowi dan Maruf Amin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Di Indonesia, masa kepemimpinan atau masa jabatan presiden dan wakil presiden ialah hanya selama lima tahun dan boleh memimpin selama dua periode.

Namun, pemikiran berbeda berbeda diusulkan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat soal masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Bahkan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.

Munas tersebut bakal memilih pengurus baru untuk lima tahun ke depan, serta membahas beberapa fatwa dari beberapa bidang.

Baca juga: Survei Litbang Kompas, 46,3 Persen Responden Merasa Tak Puas Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

Baca juga: Mahasiswa dan Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara, Jokowi Berkantor di Istana Bogor

Baca juga: Rocky Gerung Blak-blakan Ungkap Alasanya Terus Kritik Jokowi, Singgung Gerombolan Penjilat

"Sesuai hasil rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat, Munas MUI akan diselenggarakan pada 25-28 November 2020," ujar Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (19/10/2020).

Fatwa menjadi pembahasan tersendiri di Munas MUI selain PD/PRT, program kerja, dan rekomendasi.

Fatwa bakal mengerucut ke dalam tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Dalam munas ini, MUI juga bakal membahas fatwa soal masa bakti presiden hingga politik dinasti.

"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji."

"Pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme," papar Asrorun.

MUI juga mengundang para ahli untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.

Terpisah, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.

Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Baca juga: Sehari 7 Gempa Terjadi di Berbagai Wilayah Indonesia, di Atas 5,0 SR, Ini yang Harus Diwaspadai

Baca juga: Mahfud MD Dapat Bocoran, UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan Karena Kesalahan DPR: MK Bisa Membatalkan

Baca juga: Ratusan Buruh dan Mahasiswa Tangerang Bergerak ke Jakarta Pelajar Tetap Dilarang Ikut Demo

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar pada 25-28 November 2020 di Jakarta.

Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved