Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Bahar Selatan Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada mantan ketua KUD Selikur Makmur
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
"Setelah dilakukan audit diketahui, adanya temuan ternyata KUD Selikur Makmur mengalami kerugian sekitar Rp 3,095 miliar ini belum termasuk dana pembelian mobil baru sebanyak lima unit secara kredit itu akibat kenyataan tersebut, tentu anggota merasa turut dirugikan,” kata Khairudin.
Selain masalah kas dan aset yang belum selesai, KUD Selikur Makmur juga tengah menghadapi masalah tunggakan pajak tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 900 juta.
"Sejujurnya kami prihatin juga, karena jumlah pajak yang diduga tidak dibayarkan oleh pengurus yang lama jumlahnya besar, termasuk SPT tahunan yang belum disampaikan berikut dendanya tidak main-main, jumlahnya," jelasnya.
Ia juga menyampaikan dari besaran tunggakan pajak itu, sudah mereka lakukan pembayaran tunggakan secara mengangsur sebesar Rp 300 juta menurutnya selama mantan Ketua KUD inisial (YI) menjabat sejak tahun 2013-2019, banyak meninggalkan permasalahan.
Selama ia menjabat juga banyak dikeluhkan masyarakat yakni kurang transparannya pengurus dalam mengelola keuangan KUD di antaranya mengenai harga TBS dan yang lainnya sehingga anggota kelompok tani selalu bertanya-tanya.
"Masyarakat hanya minta selsaikan secara kekeluargaan minta dikembalikan aset serta kerugian namun bersikeras tidak mau akhirnya anggota sepakat melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum,” tandasnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)