Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Bahar Selatan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada mantan ketua KUD Selikur Makmur

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada mantan ketua KUD Selikur Makmur Desa Bukit Jaya Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muarojambi, Senin (19/10/2020) sore. 

Mantan Ketua KUD Selikur Makmur  Bahar Selatan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada mantan ketua KUD Selikur Makmur Desa Bukit Jaya Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muarojambi.

Yana Indrayana dituntut atas perkara penggelapan dana KUD Selikur Makmur.

Selain hukuman pidana, lima unit truk colt diesel yang digelapkan Yana Indrayana disita oleh penyidik sebagai barang bukti dikembalikan kepada KUD Selikur Makmur sebagai asetnya. 

Tuntutan mantan Ketua KUD Selikur Makmur tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejati Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (19/10/2020) sore kemarin. 

Seperti yang disampaikan JPU Kejati Jambi Zuhri menyebutkan terdakwa Yana Indrayana terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jonto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.. 

"Atas perbuatannya, Jaksa menuntut empat tahun enam bulan penjara, selain itu, lima truk colt diesel yang disita penyidik sebagai barang bukti dikembalikan kepada KUD Selikur Makmur, " jelasnya. 

Dalam tuntutan tersebut Jaksa juga menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara pidana ini yakni perbuatan  terdakwa yang telah menimbulkan keresahan yang merugikan masyarakat. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat KUD Selikur Makmur mengalami kerugian sebesar lima miliar lebih, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Dalam sidang melalui video conference yang diketuai hakim Alek Pasaribu, terdakwa Yana keberatan atas tuntutan jaksa dan akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. 

Kisruh KUD Selikur Makmur

Anggota kelompok tani KUD Selikur Makmur, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi melaporkan mantan ketua KUD berinisial YI ke Polda Jambi.

Pasalnya, YI dilaporkan karena mulai kecurigaan anggotanya dengan menurunnya pendapatan dan asate milik KUD tersebut.

Seperti yang sampaikan kepala Desa Bukit Jaya Kecamatan Bahar Selatan Khairudin menyampaikan agar tidak ada berprasangka buruk dalam kesepakatan anggota KUD, mencoba melakukan audit pembukuan KUD selikur makmur, dengan mendatangkan pihak Auditor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved