Positif Corona Jambi Tambah
Selama Pandemi, Pengaduan Pelayanan Publik ke Ombudsman Meningkat, Ada dari Kepolisian
Selama adanya pandemi Covid-19, pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman Perwakilan Jambi alami peningkatan.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Selama Pandemi, Pengaduan Pelayanan Publik ke Ombudsman Meningkat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama adanya pandemi Covid-19, pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman Perwakilan Jambi alami peningkatan.
Terhitung dalam seminggu, Ombudsman dapat menerima sebanyak 3-5 pengaduan.
"Peningkatan tidak begitu signifikan, tapi kalau dibandingkan sebelum adanya Covid-19 memang meningkat," kata Kepala Ombusdman Perwakilan Jambi, Jafar Ahamd, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, pengaduan diterima lebih banyak melalui online, seperti via Whatsapp, email pengaduan dan telepon.
"Seminggu bisa 3-5 laporan yang masuk."
"Hanya saja tidak semua bisa dijadikan laporan, karena ada beberapa yang bukan kewenangan Ombudsman dan ada juga yang sudah menjadi putusan pengadilan, sehingga tidak bisa Ombudsman tangani lagi," ungkapnya.
Beberapa pelayanan yang mendapat pengaduan, di antaranya datang dari BPN, dan dari instansi pemerintahan.
"Pengaduan layanan di kepolisian juga ada," pungkasnya.
Di Tengah Pandemi, Ombudsman RI Kartu Kuning Pelayanan Publik
Ombudsman RI Perwakilan Jambi, mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Pelayanan publik terus menjadi sorotan bagi setiap pengguna layanan, ditambah lagi pada kondisi pandemi saat ini banyak hal yang berubah dari sistem pelayanan.
Kondisi saat ini memaksa semua lembaga pelayanan publik untuk mampu mencari jalan keluar baru, salah satunya dengan melayani secara online (daring), namun tetap dapat maksimal dilakukan tanpa mempersulit pengguna jasa layanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad mengatakan, pelayanan publik secara daring perlu adanya penyederhanaan dan kepastian yang jelas, supaya dapat mempermudah pengguna layanan.
"Kepastian dalam pelayanan publik yang dimaksudkan ialah kepastian dari sisi persyaratan, kepastian waktu, hingga tarif layanan," kata Jafar, Selasa (13/10/2020).