PNS Dilarang Selingkuh, Termasuk Pelanggaran Berat yang Berujung Pemecatan

Satu di antara aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Editor: Heri Prihartono
ist
ILUSTRASI Skandal perselingkuhan pasangan yang terkuak. Baru-baru ini terjadi di Pasuruan. (Freepik) 

Bupati Asahan, Surya dengan tegas menyatakan mencopot jabatan dua ASN di Dinas Pendidikan Asahan karena dianggap mempermalukan korps PNS.

Surya menilai perbuatan keduanya ASN tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Asahan, khususnya Dinas Pendidikan Asahan.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan kini tercoreng dengan ulah oknum di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah berbuat asusila," ungkap Surya, Selasa (9/6/2020).

"Padahal sebagai seorang ASN, apalagi di Dinas Pendidikan seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu," imbuh dia.

Orang nomor satu di Pemkab Asahan menegaskan, kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa yang dialami Zul dan H sebagai pelajaran.

"Saya sudah istruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kedua ASN tersebut dari jabatannya.

Dan ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Surya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Selingkuh Bisa Dipecat? "

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/19/pns-dilarang-berselingkuh-jika-selingkuh-bisa-dipecat-ini-penjelasannya?page=all


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved