Tolak UU Cipta Kerja

Mahfud MD Punya 6 Versi Naskah : UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menyebut ada enam versi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.

Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.

Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi."

"Saya mulai dari yang di eksekutif dulu."

"Di ekesekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," ungkap Mahfud MD dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club - 'Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang', yang tayang perdana di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Siapa Sebenarnya Renald Ramadhan? Mantan Pacar Dinda Hauw Diduga Tersangkut Kasus Narkoba

Baca juga: Promo Giant Senin 19 Oktober Diskon Minyak Goreng, Daging, Buah Segar Sampai 30 Persen

Baca juga: Rating Drama Korea 11-18 Oktober 2020, Mulai dari Tale of the Nine Tailed Hingga Start-Up

Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Karena memang semula itu undang-undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah."

"970 atau berapa."

Baca juga: 8 Positif Corona, Semua Polisi yang Kawal Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Bakal Dites Covid-19

"Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi."

"Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali, karena diubah sebelum masuk ke DPR," tutur Mahfud MD.

Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud MD, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.

Baca juga: Ciri-Ciri Menopause Dini, Mulai dari Perubahan Suasana Hati Hingga Jantung Berdebar kencang

"Nah, sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah."

"Terus berubah terus tapi panjang," papar Mahfud MD.

Namun demikian, ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.

Baca juga: VIRAL Video Sebut Dirinya Orang Kaya Nongkrongnya di Mal, Wanita ini Disindir Crazy Rich Surabaya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved