Tolak UU Cipta Kerja
Mahfud MD Punya 6 Versi Naskah : UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.
Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis, misalnya jenis huruf atau spasi.
"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"
"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."
Baca juga: Nia Ramadhani Berikan Pesan Hati Ke Hati Kepada Jessica Iskandar
"Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman."
"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.
Baca juga: Sebastianus Darwis Dipecat Dari PDI-P, Gegara Maju Jadi calon Bupati Lewat Partai Lain
Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.
Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.
Baca juga: Sebastianus Darwis Dipecat Dari PDI-P, Gegara Maju Jadi calon Bupati Lewat Partai Lain
Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.
"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."
"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.
Baca juga: Promo Indomaret sampai 31 Oktober 2020 - Minyak, Kebutuhan Rumah, Susu, Personal Care, Vitamin
Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.
"Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu."
"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Kuala Tungkal Diduga Positif Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Nurdin Hamzah