Mahfud MD Persilahkan Demo UU Cipta Kerja, Ini Janjinya Soal Korban PHK dan Pesangon

Mahfud MD memastikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak manfaatnya untuk masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja. Hal itu diungkapkan kepada

Editor: Suci Rahayu PK
Youtube/Karni Ilyas Club
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Karni Ilyas\ 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD memastikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak manfaatnya untuk masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja.

Hal itu diungkapkan kepada Karni Ilyas dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020).

Satu di antaranya berkaitan dengan hak pekerja ketika diputus hubungan kerja (PHK), yakni mendapatkan uang pesangon.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020). (Youtube/Karni Ilyas Club)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020). (Youtube/Karni Ilyas Club) ()

Meski diakui ada pengurangan besaran pesangon dari 32 kali menjadi 19 kali, Mahfud MD mememastikan bahwa hak tersebut akan dijamin di UU Cipta Kerja.

"Sebenarnya ini pro buruh juga, misalnya tentang PHK," ujar Mahfud MD.

"Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali itu dulu hanya 7 persen yang melakukan itu. Itupun enggak penuh," imbuhnya.

Baca juga: Pesinetron Renald Ramadhan Diduga Terjerat Narkoba, Mantan Dinda Hauw Sempat Singgung Rizky Billar

Baca juga: Sebastianus Darwis Dipecat Dari PDI-P, Gegara Maju Jadi calon Bupati Lewat Partai Lain

"Sekarang jaminannya ada, pokoknya sekarang PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu ya bayar dulu dan itu pesangonnya 19 kali, ditambah 6 yang dari pemerintah," jelas Mahfud MD.

Dengan adanya UU Cipta Kerja maka setiap perusahaan yang mem-PHK pekerjanya wajib, tidak ada alasan untuk tidak membayarkan pesangon.

Bahkan menurutnya, ketika tidak mendapatkan haknya, pekerja bisa melaporkan sebagai tindak pidana kriminal.

Mahfud MD mengatakan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang tidak ada jaminan hukumnya.

Sehingga ada kemungkinan perusahaan-perusahaan yang nakal dengan tidak memberikan pesangon kepada korban PHK.

"Itukan satu hal yang baru juga, meskipun kelihatannya turun, tetapi jaminan hukumnya lebih ada," katanya.

"Kan sekarang dimasukan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidanakan, dilaporkan oleh buruh sebagai tindak pidana pada akhirnya," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Oleh karenanya, Mahfud MD meminta kepada para pekerja untuk tidak risau karena dipastikan korban PHK akan mendapatkan pesangon sebanyak 25 kali.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved