Hore, Subsidi Gaji Bagi Pekerja Tahap Kedua Segera Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairannya

Kementerian Tenaga Kerja segera mencairkan subsidi gaji gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta tahap kedua.

Editor: Rahimin
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Tenaga Kerja segera mencairkan subsidi gaji gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta tahap kedua. Tahap pertama mulai disalurkan pada September 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan / Kemnaker mencatat penyaluran subsidi gaji bagi pekerja gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima. Penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kemnaker sebelum November 2020.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan subsidi gaji yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

Baca juga: Mana Yang Lebih Dipercaya Publik Soal Penanganan covid-19, Jokowi atau Terawan, Ini Hasil Survei

Baca juga: Jadwal dan Sinopsis Drakor Start-Up yang Sedang Trending, Tayang Setiap Sabtu dan Minggu

Baca juga: Kisah Opie Kumis, Pernah Digaji Rp 35 Ribu: Gaji Segitu Jangankan Dijajanin, Kesandung Juga Hilang

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi gaji yang disalurkan Kemnaker. Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan)

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan subsidi gaji, rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini 19 Oktober 2020, Shio Kuda: Jangan Membuat Keputusan yang Tergesa-Gesa

Baca juga: Asmara Rhoma Irama saat Sekolah di SMA Santo Yosep Solo, Kisah Cinta Masa Lalu Raja Dangdut

Baca juga: Prabowo Sebut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Jubir Gerindra: Berdasarkan Ilmu

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Subsidi gaji bagi pekerja diberikan setiap dua bulan sekali, Besaran subsidi gaji masing-masing pekerja mencapai Rp 600.000 per bulan. Dengan demikian, penerima subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 1,2 juta per penyaluran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved