Simpan Banyak Rahasia Kasus Pembunuhan Munir, KASUM Minta Kematian Pollycarpus Diselidiki

Sosok Pollycarpus Budihari Priyanto yang dianggap tahu banyak informasi pembunuhan Munir dikabarkan meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020).

Editor: Teguh Suprayitno
Facebook
Pollycarpus dan Munir 

8 Maret 2005

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

15 Juli 2005

Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 29 Juli 2005.

Berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

9 Agustus 2005

Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat.

Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

1 Desember 2005

Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.

Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved