Fakta-Fakta Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Yang Viral Karena Joging Dikawal Mobil Patwal Polisi

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tiga orang joging dikawal mobil patwal polisi, di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2020) lalu.

Editor: Rahimin
instagram.com/richardmuljadi
Potret Richard Muljadi, cucu konglomerat yang pernah ditangkap karena isap kokain. Kini viral videonya terkait jogging yang dikawal polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tiga orang joging dikawal mobil patwal polisi, di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2020) lalu.

Di antara orang tersebut adalah sosok Richard Muljadi. Richard Muljadi cucu seorang konglomerat di Indonesia dan merupakan pengusaha yang terbilang sukses di Indonesia.

Ia meraih gelar di bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.

Richard Muljadi juga merupakan co-founder perusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.

Tak hanya itu, Richard Muljadi juga merupakan cucu wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi.

Baca juga: Penyebab Keputihan pada Wanita, Bisa Jadi Pengaruh Hormon Bahkan Infeksi Jamur

Baca juga: Berpisah Sejak Kerusuhan Ambon 21 Tahun Lalu, Kembar Trena dan Treni Bertemu Lagi Berkat TikTok

Baca juga: Lihat Rok Tante Tersingkap,Pemuda Ini Nekat Pegang Alat Vital Korban, Buru-buru Kabur Saat Ketahuan

Dalam akun Instagram pribadinya, @richardmuljadi, Richard Muljadi pernah memasang foto kebersamaannya dengan sang nenek.

"Nothing taste better than your grandma's home cooking," tulis Richard Muljadi dalam unggahannya beberapa waktu lalu.

Dalam akun instagram pribadinya, Richard Muljadi sempat memasang foto kebersamaannya dengan Kartini Muljadi.

Kompas.com juga pernah mengulas mengenai latar belakang Kartini Muljadi pada 2010.

Saat itu, Kartini Muljadi tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes Indonesia.

RICHARD MULJADI DAN SHALVYNNE CHANG (Instagram/Richard Muljadi)
RICHARD MULJADI DAN SHALVYNNE CHANG (Instagram/Richard Muljadi) ()

Dalam publikasi daftar 40 orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, wanita tiga anak itu tercatat berada pada peringkat 25 dengan penghasilan 840 juta dollar AS, naik dari tahun 2009 sebesar 320 juta dollar AS.

Penghasilan pendiri firma hukum Kartini Muljadi & Rekan itu beserta keluarganya terutama berasal dari perusahaan obat Tempo Scan yang dikelola sang putra, Handojo.

Namun bukan kali ini saja Richard Muljadi bertingkah aneh hingga menjadi sorotan media.

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 18 Oktober 2020 untuk Beragam Bidang, Mulai dari Perhotelan Hingga Farmasi

Baca juga: Simpan Banyak Rahasia Kasus Pembunuhan Munir, KASUM Minta Kematian Pollycarpus Diselidiki

Baca juga: Pencetus Omnibus Law, Sofyan Djalil Kini Usulkan WNA Bisa Mendapatkan Rumah Susun di Indonesia

Berikut sederet tingkah aneh Richard Muljadi yang dirangkum tribunmedan.id/tribun-medan.com:

Berita hadiah mobil mahal pada anjing kesayangan

Sekitar 2016 lalu, Richard Muljadi menjadi buah bibir di Malaysia karena memberikan hadiah mobil sport Mitsubishi Outlander Sport pada anjingnya, Coco saat perayaan ulang tahunnya.

Informasi Richard Muljadi memberikan hadiah mobil kepada anjingnya sempat bikin heboh warga Malaysia.

Akun @projekmm memposting anjing Coco di atas hadiah mobil.

"Disebabkan terlalu sayangkan anjingnya, seorang hartawan dari Indonesia menghadiahkan haiwan peliharaannya sebuah kereta sempena ulang tahun pertama kelahirannya!

Anjing kesayangan Richard Muljadi dikasih hadiah mahal (Instagram/projekmm)
Anjing kesayangan Richard Muljadi dikasih hadiah mahal (Instagram/projekmm) (tribunnews)

Miss Coco, anjing betina milik Richard Muljadi diberi hadiah kereta lumba (mobil sport) Mitsubishi Lancer Evolution berwarna putih dengan nombor pendaftaran "COCO 06.15" bagi memudahkannya ke kedai salon."

Foto ini diposting ke Instagram dua tahun lalu.

Diciduk Konsumsi Kokain Jelang Pernikahan

Richard Muljadi diringkus saat kedapatan memakai kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap saat mengkonsumsi kokain di toilet restoran di Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2018) dini hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo mengatakan, anggota polisi Kombes Herry Heryawan lah yang pertama kali memergoki Richard pada saat mengonsumsi barang haram tersebut di dalam toilet.

Kepada polisi, Richard Muljadi mengaku menerima kokain tersebut dari orang tak dikenal atas permintaan ML, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, sebagai hadiah jelang pernikahannya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Retail dan PT Angkasa Pura Logistik untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

Baca juga: Lowongan kerja Perusahaan Swasta Oktober 2020, Simak Posisi yang Dibutuhkan Hingga Informasi Gaji

Baca juga: Viral Gerai KFC Disegel Petugas Padahal Baru Buka, Camat Kebayoran Baru Buka Suara

Dia memiliki kokain seberat 0,038 gram. Dia juga dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Padahal Richard Muljadi akan menikahi kekasihnya Shalvynne Chang, 6 September 2018.

Kedekatan keduanya sudah lama terlihat hingga pada akhirnya Richard Muljadi melamar Shalvynne Chang pada 6 Mei 2018.

Shalvynne Chang mengunggah foto keduanya sedang berpelukan di pantai, dan terlihat Shalvynne mengenakan cincin.

RICHARD MULJADI DAN SHALVYNNE CHANG (Instagram/Richard Muljadi)
RICHARD MULJADI DAN SHALVYNNE CHANG (Instagram/Richard Muljadi) ()

Ia menulis dalam keterangan foto "Aww YES!! (emoticon cincin),"

Sedangkan Richard sendiri juga mengungkapkan rasa bahagianya karena sang kekasih bersedia menikah dengannya.

"What else she can say besides “Yes” (apalagi yang bisa ia ucapkan selainy "IYA") ," tulis Richard di keterangan fotonya.

Akhirnya Richard Muljadi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (28/2/2019).

Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Paragon Technology and Innovation, Tersedia 15 Posisi untuk Lulusan SMA Hingga S1

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini 18 Oktober, Shio Kelinci: Akan Berhasil Menemukan Keseimbangan yang Baik

Baca juga: Ini Rutinitas Nia Ramadhani Setiap Pagi, : Gak Pernah Kebayang Gue Bisa Jadi Orang Macam Ini

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard Muljadi dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.

Namun, hakim memutuskan Richard Muljadi tidak perlu menjalani sisa masa penjara.

Dirinya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

"Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," tutur Krisnugroho.

Vonis terhadap Richard Muljadi ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut Richard dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.

Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Ini karena Richard melanggar Pasal 112 jo 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: PANAS Mahfud MD dan MUI Saling Tuding Soal UU Cipta Kerja dan Sertifikat Halal, Sampai Sebut Hoaks

Baca juga: Siapa Sherel Thalib, Wanita Cantik yang Banyak Buat Netizen Patah Hati

Baca juga: Sosok Bupati Bogor, Berani Surati Jokowi Terang-terangan Tolak UU Cipta Kerja, Politisi PPP

Dikawal Patwal Jogging

Setelah lepas dari kasus narkoba, kini Richard Muljadi berulah lagi.

Sebuah video yang memperlihatkan mobil polisi mengawal sejumlah orang yang sedang berolahraga lari di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, viral di media sosial.

Pria yang sedang dikawal itu diduga Richard Muljadi, cucu seorang pengusaha di Indonesia.

Video itu diambil pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Dikawal mobil patwal saat joging
Dikawal mobil patwal saat joging (Tribunnews)

Dalam video itu terlihat pria diduga Richard Muljadi yang memegang anjing peliharannya sedang joging bersama dua pria.

Di depan mereka terlihat sebuah mobil polisi melakukan pengawalan.

Sementara, sebuah mobil putih terlihat berjalan pelan di belakang pria yang sedang berlari itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan video tersebut. Ia juga mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Menurutnya, polisi yang terlibat dalam pengawalan tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.

"Sekarang sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Sejumlah petugas yang terlibat dalam pengawalan itu diperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.

Baca juga: Anya Geraldine Pernah Jadi Selingkuhan, :Dijalanin Aja Tapi Tahu-tahu Udah Keluar Batas Gitu Aja

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sedari Dulu, Tompi, Kau Adalah Belahan Jiwa

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Meninggal Akibat Covid-19

Namun, Syamsi tak memerinci jumlah petugas yang sedang diperiksa.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.

Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dikawal, Syamsi mengaku tidak tahu.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.

Dikutip dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Baca juga: Pencuri Ini Sempat Masak Mie Ayam, Mandi dan Curi 300 Pentol Bakso Di Warung Bakso yang Dibobolnya

Baca juga: Obrolan Cai Changpan dengan Satpam Pabrik Terbongkar, Warga China Gantung Diri di Hutan Bogor

Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Sebagian artikel ini dkompilasi dari kompas.com berjudul: "Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali"

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Fakta-fakta Richard Muljadi, Cucu Konglomerat, Pernah Tersandung Narkoba, dan Dikawal saat Jogging

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved